LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA.- Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia. (Puspen TNI) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan mewujudkan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16 Maret 2025).
Kapuspen TNI menegaskan, revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan lembaga lain, sekaligus untuk beradaptasi dalam menghadapi ancaman militer dan nirmiliter. “Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman,” kata Kapuspen TNI.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan, mekanisme dan kriteria penempatan harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu asas netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.
Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian usia pensiun prajurit, dengan mempertimbangkan semakin meningkatnya usia harapan hidup bangsa Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan, aturan mengenai usia pensiun tersebut dilihat dari usia harapan hidup putra-putri Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga tetap dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI. “Kami melihat penyesuaian usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kapabilitas optimal dapat tetap mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI,” terang Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Kita harus bersama-sama menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil. Pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI (Kamis, 13 Maret 2025) yang menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan asas fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang tegas antara kewenangan militer dan sipil. “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan kewenangan sipil, dengan tetap menjaga asas supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam melaksanakan tugas pokoknya,” tegas Panglima TNI.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Sumber: Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

