LINTAS-KHATULISTIWA COM Pangkep, – Kepolisian Daerah Pangkep menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam penyebaran video porno yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Humas Polres Pangkep, AKP. Imran.
Tersangka didakwa dengan sengaja dan tanpa izin menyiarkan, menampilkan, serta mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat tidak senonoh melalui sarana elektronik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Korban yang berinisial D merupakan ibu rumah tangga (Janda) berusia 28 tahun yang berdomisili di Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Terduga pelaku adalah Asrul Rahadan Fitria, berusia (30) tahun yang berdomisili di Dusun Soppoang, Desa Patempanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Mandar.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Alesipitto, Desa Ale Sipitto, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban dan pelaku awalnya terhubung di Facebook dan selanjutnya melanjutkan komunikasi melalui Messenger. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban. Setelah mendapatkan nomor tersebut, pelaku menghubungi korban menggunakan akun palsu perempuan sebagai dirinya
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Pangkep, tersangka ini diduga memiliki banyak korban. Namun, sejauh ini baru satu orang yang melaporkan penyebaran video bugil tersebut. Saat ini, pihak berwajib tengah memeriksa isi ponsel tersangka untuk mencari bukti lebih lanjut dan menghimbau kepada calon korban lainnya untuk melapor.
“Saat ini kami masih mendalami video lain yang ditemukan di ponsel tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut, sambil menunggu laporan korban lainnya atas perbuatan tersangka yang diduga melanggar UU ITE,” ungkap Kasat Reskrim.
Kepolisian Pangkep juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat menggunakan media sosial. Mereka mengimbau pengguna untuk waspada terhadap oknum yang menghubungi mereka dengan janji hadiah atau taktik penipuan lainnya, terutama di platform seperti Facebook, karena platform seperti ini sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mencari korbannya.
Tersangka dilaporkan sudah menikah, dan pihak berwenang meyakini kemungkinan ada lebih banyak korban yang tidak dilaporkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pada telepon selulernya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep menduga pelaku sudah lama melakukan aksinya, namun korban enggan melapor. Dugaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan telepon seluler milik tersangka. Penyelidikan masih berlangsung.

