Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Mei 22, 2026

Tingkatkan Kesiapan Program 6 SPM, Lurah Ma’rang Pimpin Kerja Bakti Bersama TP PKK

Mei 22, 2026

Lurah Ma’rang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga

Mei 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Warga
  • Tingkatkan Kesiapan Program 6 SPM, Lurah Ma’rang Pimpin Kerja Bakti Bersama TP PKK
  • Lurah Ma’rang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Bersama Pemerintah Kecamatan Mediasi Sengketa Tanah Warga di Laikang
  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Ma’rang Sambangi Pelaku UMKM, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110
  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Ma’rang Hadiri Kegiatan Kelas Balita, Dukung Terciptanya Generasi Sehat dan Cerdas
  • Polsek Mandalle Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman Warga
  • Respon Cepat Satuan Lalu Lintas Polsek Segeri dan Damkar Atasi Jalan Licin Akibat Solar Tumpah Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Polres Pangkep Tangkap Operasi Illegal Fishing dengan Menggunakan Jaring Cantrang
Kriminal

Polres Pangkep Tangkap Operasi Illegal Fishing dengan Menggunakan Jaring Cantrang

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMaret 18, 2025Updated:Maret 18, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM  Pangkep – 18 Maret 2025. Polres Pangkep menggelar jumpa pers pada Selasa, 18 Maret 2025, di Markas Besar Polres Pangkep, untuk mengabarkan keberhasilan penangkapan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan ilegal, khususnya penggunaan jaring cantrang. Jaring cantrang merupakan salah satu jenis alat tangkap ikan yang dilarang di perairan Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut.

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Humas (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, SH, didampingi Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polairud) AKP Nompo, Kepala Satuan Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Ipda Muhammad Guntur, Aiptu Erwan Tanjaya, dan personel lainnya.

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Humas (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, SH, didampingi Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polairud) AKP Nompo

AKP Imran menjelaskan, operasi tersebut bermula dari arahan Kasat Polair untuk melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, menyusul adanya laporan nelayan yang menggunakan jaring Cantrang ilegal.

Baca Juga:  Teror Panah Melanda Sulawesi Selatan: Kepala Dusun dan Polisi Jadi Korban

Berdasarkan perintah tersebut, Ipda Guntur bersama empat orang anggota timnya menyasar beberapa lokasi untuk dilakukan pemeriksaan. Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, Tim Satuan Gakkum menemukan sebuah kapal penangkap ikan mencurigakan di sebelah utara Pulau Sarappo Lompo, Distrik Liukang Tupabbiring, pada koordinat Lat -40 843976° Long -119.279094°, sekitar 3 mil laut lepas pantai.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim memastikan bahwa kapal tersebut aktif menangkap ikan dengan menggunakan jaring Cantrang. Oleh karena itu, seluruh ABK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satpolairud Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  "Liga Korupsi” Indonesia

Para tersangka dijerat Pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Mereka juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta ketentuan tentang Penataan Andon.

Tersangka yang ditangkap termasuk:

HK (Kapten), dari Pulau Podang-Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep

AR, dari Pulau Podang-Podang

DM, dari Campa Gaya, Bontoa, Maros

IK, dari Bori Bela Iya, Turikale, Maros

AT, dari Bori Apa, Kabur, Pangkep

IH, dari Pedang-Pedang

AB, dari Pulau Podang-Podang

WS, dari Pulau Podang-Podang

Baca Juga:  Oknum Polisi dan Anak-anaknya Ditangkap karena Menyerang Pengumpul Buah Sawit di Madinah

RT, dari Bonto Bahari, Bontoa, Maros

Barang bukti yang disita meliputi:

1 Kapal penangkap ikan

1 mesin Yanmar

1 set jaring cantrang beserta pemberatnya

1 Sertifikat Lulus Besar

1 Buku Kapal

1 Sertifikat Kompetensi

1 Sertifikat Kompetensi Nelayan

1 Kotak styrofoam ukuran sedang berisi ikan Ciko-Ciko

Setengah kotak styrofoam berisi ikan kakap merah

Setengah kotak styrofoam berisi ikan Bete-Bete

Satu setengah kotak styrofoam berisi ikan Cilala

Operasi yang sukses ini menegaskan komitmen Polres Pangkep dalam menegakkan peraturan perikanan dan melindungi sumber daya laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di perairan Kabupaten Pangkep untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan ilegal dan memastikan keberlanjutan lingkungan laut di wilayah tersebut.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polres Pangkep Amankan Pelaku Penyebaran Video Porno

April 26, 2025

Dendam Sering Dipukuli dari Kecil, 2 Anak Kandung di Morut Gorok Leher Ayahnya dengan Parang

April 2, 2025

Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo

Maret 21, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Warga

By Muhammad Taslim.SHMei 22, 2026

Polsek Ma’rang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Polres Pangkep Aiptu…

Tingkatkan Kesiapan Program 6 SPM, Lurah Ma’rang Pimpin Kerja Bakti Bersama TP PKK

Mei 22, 2026

Lurah Ma’rang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga

Mei 21, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Bersama Pemerintah Kecamatan Mediasi Sengketa Tanah Warga di Laikang

Mei 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Mei 22, 2026

Tingkatkan Kesiapan Program 6 SPM, Lurah Ma’rang Pimpin Kerja Bakti Bersama TP PKK

Mei 22, 2026

Lurah Ma’rang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga

Mei 21, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.