Lintas-khatulistiwa.com. Wajo, Sulawesi Selatan – Tim Opsnal Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Wajo. Operasi yang dipimpin AKP Rudi, SE tersebut berhasil menangkap seorang pria berusia 48 tahun berinisial FM, warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua. Penangkapan tersebut terjadi pada 28 Februari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lauwa dan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari seorang informan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 melakukan operasi penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang ditentukan.
Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mengidentifikasi seorang yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan raya Makassar-Palopo. Orang tersebut adalah FM. Dari hasil penggeledahan awal tidak ditemukan narkoba pada dirinya, namun setelah dilakukan pemeriksaan di telepon genggam milik FM ditemukan percakapan WhatsApp yang berisi informasi yang memberatkan dengan seseorang yang berinisial Araa’e. Dari percakapan tersebut diketahui bahwa FM memesan narkoba jenis sabu dan diperintahkan untuk mengambil narkoba tersebut dari bawah papan reklame di pinggir jalan di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.
Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak berwajib bergerak ke lokasi yang dituju dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi metamfetamin dengan berat kotor 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita ponsel Vivo warna coklat milik FM sebagai barang bukti.
FM kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut terkait dengan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya kolaboratif ini merupakan bagian penting dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi yang diberikan akan dirahasiakan dan ditindaklanjuti dengan cepat. Penangkapan ini menjadi pengingat nyata akan upaya yang sedang dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat di Sulawesi Selatan.

