Lintas-khatulistiwa com. Makassar– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar operasi peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Penggerebekan yang dilakukan pada Ahad, 2 Maret 2025, di sebuah kos yang beralamat di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang itu berhasil menangkap seorang pria berusia 27 tahun berinisial TH, warga Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah besar zat ilegal, termasuk 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, dan 90 mililiter cairan sintetis siap pakai. Selain obat-obatan itu sendiri, polisi juga menyita peralatan yang digunakan dalam proses distribusi narkotika. Peralatan tersebut termasuk mesin press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong dengan berbagai ukuran, dan beberapa botol semprot berisi cairan sintetis.
Berdasarkan laporan polisi, penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa khawatir atas aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Setelah melakukan pengawasan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan perilaku mencurigakan di lantai tiga gedung tersebut. Tim yang dipimpin oleh IPTU Syamsukardin, SH, dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per bungkus. Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp3,5 juta.
Usai ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel menyatakan akan terus mengusut jaringan peredaran narkotika ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam operasi tersebut. Aparat berkomitmen untuk membongkar jaringan peredaran narkoba dan menjamin keamanan serta ketentraman masyarakat.

