LINTAS-KHATULISTIWA.COM Pangkep – Kepolisian Daerah Pangkep mengumumkan penangkapan AR dan MI terkait kasus pencurian ikan yang terjadi di pinggir jalan di wilayah hukumnya. Konferensi pers digelar di Polres Pangkajene dan Kepulauan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran didampingi Kanit Reskrim Ipda Aswin, Bripda Haerul, dan personel terkait lainnya memaparkan detail kasus tersebut di hadapan kerumunan jurnalis dari berbagai media.

AKP Imran menjelaskan, tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan/atau Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP itu terjadi di depan Bank BRI Cabang Pangkep di Jalan Kemakmuran, Desa Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.
“Korban pencurian adalah laki-laki, 37 tahun, J, berdomisili di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Tersangka AR, 23 tahun, berdomisili di Jalan Lanakka Pepabri, Desa Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dan MI, 16 tahun, berdomisili di Jalan H. Daeng, Desa Sumpang Binangae, Kecamatan Barru,” kata AKP Imran.
Lebih lanjut ia menjabarkan kronologi kejadiannya: “Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, tersangka AR bersama pelaku yang masih di bawah umur MI sedang dalam perjalanan menggunakan mobil dari arah Kabupaten Barru menuju Kabupaten Gowa. Sekitar pukul 06.00 WITA, saat melintas di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, para tersangka melihat kardus styrofoam diduga berisi ikan di pinggir jalan depan Bank BRI. Mereka pun berbalik arah untuk memeriksa kardus tersebut. AR kemudian keluar dari mobil dan setelah memastikan isinya benar ikan, AR memanggil MI untuk membantu berjaga. Namun, mereka sempat diperhatikan oleh pemilik toko, M. RN P dari jarak kurang lebih 20 meter. Awalnya pemilik toko tidak menaruh curiga.”
“AR kemudian menyuruh MI untuk membeli rokok di toko M. RN P. Setelah membeli, MI kembali ke AR dan bersama-sama memasukkan tiga kardus styrofoam ke dalam mobilnya. Saat hendak pergi, pemilik toko M. RN P mencatat plat nomor mobil tersebut, DD 1961 UF, karena curiga,” jelas AKP Imran.
Sesampainya di Kabupaten Gowa, tepatnya di wilayah Bongkolu, Desa Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, sekitar pukul 08.00 WITA, para tersangka membongkar kardus-kardus dan menjual ikan hasil tangkapannya secara eceran kepada warga sekitar. Sebagian ikan hasil tangkapan para tersangka dan keluarganya dikonsumsi sendiri. Dari hasil penjualan tersebut, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang digunakan sebagai modal untuk membeli ikan lagi dan dijual kembali.
“Akibat pencurian tersebut, korban J mengalami kerugian sebesar Rp19.366.500 (sembilan belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) akibat kardus berisi ikan hasil curian tersebut,” sambung AKP Imran.

