LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Medan, Sumatera Utara – Kasus pembunuhan yang menimpa wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu, kini memasuki fase krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 17 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa: Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
JPU dari Kejaksaan Tinggi Karo menyatakan bahwa penipuan ketiga terbukti secara terencana melakukan tindakan keji tersebut. “Ketiga penipu dalam berkas terpisah terbukti melakukan pembunuhan dengan niat dan rencana matang,” ungkap Jaksa Gus Irwan Selamat Marbu di hadapan majelis hakim. Tindakan para pelaku tidak hanya mengakibatkan kematian Rico, tetapi juga menyebabkan tiga anggota keluarganya, termasuk istri, anak, dan cucunya. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam tuntutan hukuman, sementara tidak ada alasan yang dapat meringankan posisi mereka.
Harapan Keluarga Korban
Eva Meliana Pasaribu, anak korban, menyambut baik tuntutan hukuman mati tersebut. Dalam pernyataannya, ia berharap hakim akan memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa. “Saya berharap hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini. Saya telah kehilangan seluruh keluarga saya, jangan sampai saya kehilangan rasa keadilan juga,” ujarnya dengan penuh haru, mencerminkan rasa duka dan harapan yang mendalam.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Meski tuntutan telah dilontarkan, muncul isu lain seputar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A. Argus, menegaskan bahwa masih ada pihak yang perlu bertanggung jawab, yakni seorang anggota TNI bernama Koptu HB, yang diduga memiliki peran kunci dalam peristiwa tersebut. Eva Pasaribu disebut sebagai aktor utama dalam pembunuhan orang tuanya.
“Kami masih menunggu perkembangan penyelidikan dari Pomdam 1/Bukit Barisan. Kami bersama LBH Medan telah menyerahkan bukti tambahan sebanyak dua kali,” ungkap Array. LBH Medan juga mendesak agar Koptu HB segera dijadikan tersangka. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menambahkan bahwa keterlibatan Koptu HB dalam perjudian bisnis yang pernah diberitakan oleh Rico memperkuat dugaan tersebut. Rekonstruksi yang dilakukan pada 19 Juli 2024 menunjukkan pertemuan antara Koptu HB dan penipu Bulang di sebuah warung dekat rumah korban.
“Jika kasus ini hanya berhenti pada tiga penipuan, maka motif pembunuhan tidak akan pernah terungkap sepenuhnya. Ada aktor lain yang masih bebas,” tegas Irvan.
Kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keluarga korban dan tim advokasi terus berjuang untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kejahatan ini mendapatkan keadilan yang setimpal. Dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan, harapan untuk mendapatkan keadilan semakin dekat, namun perjalanan menuju penyelesaian yang utuh masih harus dilalui. Satu hal yang pasti, dalam upaya ini, suara korban dan keluarganya harus didengarkan dan dijadikan bagian penting dalam mencari keadilan.

