LINTAS-KHATULISTIWA.COM Baru-baru ini, sebuah praktik shalat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, yaitu pelaksanaan shalat dengan posisi miring ke kanan yang dilakukan oleh seorang Imam Masjid di Kel. Talaka,Kec.Ma’rang,Kab.Pangkep.. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan dalil, hadits, dan panduan yang telah ditetapkan, termasuk oleh Kementerian Agama.
Landasan Shalat dalam Islam: Dalil dan Hadits. Dalam Islam, shalat merupakan ibadah wajib yang tata caranya telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pelaksanaan shalat yang benar dan sesuai dengan sunnah merupakan hal yang mutlak dan harus diperhatikan. Beberapa dalil dan hadits yang menjadi landasan pelaksanaan shalat antara lain:
QS. Al-Baqarah ayat 43: “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. Ayat ini merupakan perintah Allah SWT untuk mendirikan shalat.
Hadits Riwayat Bukhari: “Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘ Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat ‘.” Hadits ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan shalat, yaitu mencontoh tata cara shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Pertanyaan krusial yang muncul adalah, apakah ada dalil atau hadits yang secara eksplisit memerintahkan atau membenarkan shalat dengan posisi miring ke kanan? Jawabannya adalah tidak ada . Shalat dengan posisi miring ke kanan tidak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam.
Tata cara shalat yang diajarkan Rasulullah SAW, yang kemudian dilanjutkan oleh para sahabat dan ulama, tekanan pada posisi berdiri tegak, ruku’, sujud, dan duduk di antara dua sujud dengan posisi yang telah ditetapkan. Posisi miring ke kanan tidak termasuk dalam rangkaian gerakan shalat yang diajarkan.
Kementerian Agama, sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan keagamaan di Pangkep, tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau anjuran yang melegitimasi shalat dengan posisi miring ke kanan. Sebaliknya, Kemenag secara konsisten menekankan pentingnya pelaksanaan shalat yang benar dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Masyarakat diimbau untuk Merujuk pada sumber terpercaya dalam mempelajari tata cara shalat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, Kantor Urusan Agama (KUA) juga akan melakukan pengecekan langsung terkait informasi keberadaan masjid dengan imam yang diduga shalat miring ke kanan.
Praktik shalat miring ke kanan yang dilakukan oleh salah satu Imam Masjid di Kel.Talaka, Kec.Ma’rang Kab.Pangkep, sebagaimana disebutkan di awal, perlu dievaluasi dan dikoreksi. Pelaksanaan shalat yang benar dan sesuai dengan tutunan Rasulullah SAW adalah prioritas utama.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan Edukasi: Memberikan pemahaman yang benar tentang tata cara shalat yang sesuai dengan sunnah kepada imam masjid dan jamaah yang bersangkutan.
Koreksi: Melakukan perbaikan dalam pelaksanaan shalat di masjid tersebut agar sesuai dengan tutunan agama.
Konsultasi: Berdiskusi dengan tokoh agama, ulama, atau ahli fiqih untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai masalah ini.
Semoga kejadian serupa tidak terulang, khususnya di masjid-masjid yang kita cintai. Dengan pemahaman yang benar dan pelaksanaan yang sesuai dengan sunnah, ibadah shalat kita akan semakin khusyuk dan diterima oleh Allah SWT.

