LINTAS-KHATULIATIWA.COM MA:RANG – Pepatah “habis terang terbitlah gelap” benar adanya di daerah Laikang, Kel. Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep. Jalan yang dulunya terang benderang kini diselimuti kegelapan, membuat warga merasa terancam dan mempertanyakan minimnya tindakan dari pihak berwenang.
Lampu jalan, atau Penerangan Jalan Umum (PJU) , merupakan fasilitas umum penting yang disediakan oleh pemerintah. Lampu-lampu ini memiliki tujuan penting: menerangi jalan untuk perjalanan yang aman di malam hari, mengurangi kecelakaan, dan mencegah kegiatan kriminal. Di Laikang, yang terletak di sepanjang Jalan Talaka yang ramai, lampu-lampu ini sangat penting untuk keselamatan para Pemotor dan warga.
Namun, warga menghadapi situasi yang membuat frustrasi. Meskipun lampu jalan awalnya dipasang dan berfungsi dengan baik, lampu tersebut tiba-tiba berhenti bekerja setelah beberapa saat, sehingga area tersebut menjadi gelap gulita. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena area tetangga di Tala masih menikmati penerangan yang konsisten. Situasi ini sangat memprihatinkan karena berdampak pada jalan raya utama di area Laikang, tempat kegelapan menimbulkan risiko bagi pejalan kaki dan kendaraan.


Kerusakan itu dimulai pada awal November 2024, dan kegelapan itu terus berlanjut hingga setidaknya akhir Desember, saat masalah itu terungkap. Kegagalan lampu jalan ini tidak hanya membahayakan keselamatan tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Lampu jalan didanai oleh pemerintah daerah menggunakan dana yang dikumpulkan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) , pajak penerangan wajib yang dipungut dari semua pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Pajak ini secara khusus diperuntukkan untuk mendanai biaya operasional dan pemeliharaan lampu jalan.
Warga sekitar telah melaporkan masalah ini ke salah satu petugas PLN di Kecamatan Marang, tetapi tanggapan yang mereka terima adalah bahwa masalah tersebut akan diteruskan ke pemerintah setempat. Tanggapan ini, ditambah dengan kurangnya tindakan dari otoritas pemerintah, telah membuat warga merasa diabaikan. Kekhawatiran juga disampaikan kepada seorang pejabat pemerintah di sebuah acara tetapi tidak ada tindakan yang diambil. Kurangnya komunikasi dan tindak lanjut ini telah menambah frustrasi masyarakat.
Perubahan mendadak dari terang ke gelap membuat warga merasa rentan, dan minimnya informasi dari PLN maupun pemerintah daerah telah memicu keresahan masyarakat. Kekhawatiran bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal keselamatan. Jalan yang gelap membuat pengendara dan pejalan kaki sulit melihat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan menciptakan peluang terjadinya tindak kriminal.

