Lintas-Khatulistiwa.com. Jakarta,- Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut kelulusan 24 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) 2024. Keputusan ini bermula dari pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya terkait keaslian dokumen yang dipersyaratkan.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari verifikasi dokumen secara menyeluruh yang menemukan ketidaksesuaian antara data peserta dengan persyaratan yang ditetapkan. Kementerian menyatakan keputusan ini bersifat final dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam seleksi PPPK Kemenag.
Pengumuman pencabutan yang dirilis pada 17 Januari 2025 itu menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat mutlak. Kemenag telah melampirkan daftar lengkap peserta yang terdampak dalam pengumuman resmi tersebut.
Alasan Pencabutan
Kemenag menyebut pelanggaran ketentuan seleksi sebagai alasan pembatalan kelulusan. Salah satu pelanggaran utama adalah penyampaian dokumen yang tidak sesuai atau palsu, seperti surat keterangan pengalaman kerja. Hal ini secara langsung melanggar ketentuan rekrutmen PPPK yang ditetapkan sejak awal proses seleksi.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pelamar yang memberikan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi pencabutan kelulusan pada tahap mana pun, baik saat seleksi maupun setelah menjadi pegawai PPPK. Amanat ini sejalan dengan Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 yang mengatur ketentuan rekrutmen PPPK.
Keputusan pencabutan wisuda tersebut diambil menyusul adanya rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara yang menemukan adanya kejanggalan pada dokumen sejumlah peserta.
Proses Pemeriksaan dan Peninjauan Dokumen
Pemeriksaan yang cermat dan menyeluruh terhadap dokumen yang dibutuhkan peserta dilakukan, dengan fokus utama pada keabsahan sertifikat pengalaman kerja. Tinjauan mendalam ini mengungkap inkonsistensi data yang signifikan.
Proses peninjauan dilakukan secara cermat dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk menjamin transparansi dan keadilan. Investigasi yang berujung pada pembatalan tersebut dimulai berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara, tertanggal 2 Januari 2025.
Panitia seleksi menegaskan kembali bahwa semua keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Peserta yang Terkena Dampak
Berikut ini daftar lengkap peserta seleksi PPPK Kemenag 2024 yang kelulusannya dibatalkan, sesuai pengumuman resmi Kemenag RI:
Aulia Mimisari Putri Samalagi – No Registrasi : 3012828040194175
Bidahati Hai Manyiha – No Registrasi: 3012826471553289
Dahlia Kimsan – Nomor Registrasi: 3012827440897673
Eva Tuljannah J. Wisnu – Registration No: 3012822849193825
Irwan Jabid – Registration No: 3012812324206017
Julaiha Idris – Registration No: 3012823401129881
Julia S. Samad – Registration No: 3012824000958774
Julita Fadel – Registration No: 3012828628470098
Marsun Arsyad – Registration No: 3012820805376894
Masa’at Hi Jafar – Registration No: 3012823702881232
Muhammad Khafidz Tarwan – Registration No: 3012819527947891
Natalia Sukardi – Registration No: 3012828007550225
Nursilawani Abdu Rahman Ali – Registration No: 3012820243023872
Nuryanti Larahu – Registration No: 3012820258499984
Qamaria Siboboi – Registration No: 3012828137732838
Rani Abd Murad – Registration No: 3012824556092824
Rina Hi Syarif Salim – Registration No: 3012829050068398
Rusdi Talib – Registration No: 3012817198925395
Rusni Lasabi – Registration No: 3012820237137319
Siti Najira M Sibua – Registration No: 3012824864658201
Siti Zulaiha Alhadad – Registration No: 3012821557795021
Sulastri Siruang – Registration No: 3012829313431882
Taufik A. Saleh – Registration No: 3012819077668042
Walgiyanto – Registration No: 3012815813641686

