LINTAS-KHATULISTIWA.COM MAKASSAR– Polda Sulsel dan Polres Gowa menggelar konferensi pers, mengungkap kasus Sindikat Uang Palsu (Upal) di UIN Alauddin Makassar (UINAM), dengan menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita Pihak Kepolisian, area lokasi Rumah Jabatan Kapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Kamis19 Desember 2024
Berikut Penampakan para tersangka dan sejumlah barang buktinya;
Para Tersangka (Baju Orange) Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Barang Bukti Sindikat Upal, Satu Buah Mesin Kompresor.

Barang Bukti, Sejumlah Dokumen dan Kertas yang Digunakan untuk Mencetak Uang Palsu

Barang Bukti, Sejumlah Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Rupiah dan Mesin Hitung

Dia Unit Kendaran Pribadi Roda Empat (Mobil) yang Ikut Disita Aparat Kepolisian Sebagai Barang Bukti Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan menjelaskan tersangka uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sempat mengajukan pendanaan Pilkada, namun tidak dapat terlaksana. Selain itu, tidak ada partai yang mendukung bakal calon pilkada tersebut.
Hingga kini, polisi sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Di ruang bekas toilet, para pelaku memproduksi uang palsu yang melibatkan pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

