JAKARTA– Menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab. Mereka adalah garda terdepan dalam membimbing dan melindungi masyarakat di lingkungan tempat tinggal, serta menjadi jembatan antara warga dengan pemerintah desa atau kelurahan. Lalu, berapa sih gaji seorang Ketua RT pada tahun 2025?
Perlu diketahui, besaran gaji atau insentif yang diterima Ketua RT berbeda-beda di setiap wilayah. Hal ini biasanya diatur dalam Peraturan Wali Kota atau Keputusan Gubernur setempat. Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tugas utama Ketua RT adalah membantu pemerintah desa atau kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Peran strategisnya mencakup berbagai hal, mulai dari pendataan penduduk, pengurusan perizinan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Berikut adalah daftar nominal gaji atau insentif Ketua RT di beberapa kota di Indonesia yang berlaku pada tahun 2025 (berdasarkan informasi yang tersedia dan rencana yang telah diumumkan):
Jakarta: Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018, gaji Ketua RT di Jakarta masih tetap sebesar Rp2 juta per bulan .
Semarang: Berdasarkan informasi yang disampaikan Wali Kota Semarang pada tahun 2022, gaji Ketua RT adalah Rp1 juta per bulan dan belum ada perubahan hingga saat ini.
Bandung: Ketua RT di Bandung menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan , ditambah dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Yogyakarta: Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT di Yogyakarta menerima gaji Rp250 ribu per bulan .
Magelang (Jawa Tengah): Di Magelang, Ketua RT mendapatkan Rp300 ribu per bulan , sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
Makassar: Gaji Ketua RT di Makassar bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan , tergantung pada pencapaian kinerja sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.
Pontianak: Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp125 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun .
Riau (Pekanbaru): Ketua RT di Pekanbaru memperoleh kehormatan sebesar Rp500 ribu per bulan .
Padang: Gaji Ketua RT di Padang diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015 sebesar Rp245 ribu per bulan .
Bekasi: Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp5 juta per tahun atau sekitar Rp416 ribu per bulan .
Probolinggo: Ketua RT di Probolinggo menerima kehormatan Rp180 ribu per bulan , sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Palembang: Gaji Ketua RT di Palembang direncanakan naik menjadi Rp1 juta per bulan mulai awal 2025, dari sebelumnya Rp600 ribu.
Kebumen: Mulai Maret 2024, pemerintah daerah Kebumen memberikan insentif Rp190 ribu per bulan untuk Ketua RT, mengumumkan setiap tiga bulan sekali.
Dari daftar di atas, terlihat jelas bahwa besaran gaji Ketua RT sangat bervariasi antar daerah. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah setempat.
Meskipun besaran gaji mungkin tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban, menjadi Ketua RT adalah sebuah pengabdian yang mulia. Mereka adalah pahlawan di lingkungan tempat tinggal yang konservasi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat

