Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
  • Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas
  • Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
  • Polsek Ma’rang Bersama Masyarakat Menyisir Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Pencuri Ternak
  • POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang dan Karang Taruna Edukasi Remaja Cegah Kenakalan di Padanglampe
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman
  • Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD
Berita

Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHApril 30, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Pengadilan Militer II 08 Jakarta pada Rabu (29/04) lalu, mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Tim oditur militer dalam dakwaannya memaparkan bahwa motif pelaku adalah “dendam pribadi” terhadap Andrie Yunus. Namun, keputusan ini menuai protes dan penolakan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Andrie Yunus, yang menilai persidangan ini bermasalah dan tidak mencerminkan keseluruhan kejadian.

Dalam persidangan yang berlangsung tanpa kehadiran tim pengacara Andrie Yunus, isi dakwaan merinci bahwa serangan air keras yang dilakukan oleh empat anggota TNI dipicu oleh tindakan Andrie yang, bersama beberapa orang lainnya, pada 16 Maret 2025, masuk ke sebuah ruangan di Hotel Fairmont, Jakarta.

Ruangan tersebut diketahui tengah membahas revisi Undang Undang TNI, di mana Andrie dan kawan kawan juga melakukan interupsi.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan dan Tawuran Pelajar, Personel Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Siang Hari

Para tersangka, menurut oditur militer, menganggap tindakan Andrie Yunus tersebut sebagai bentuk “pelecehan terhadap institusi TNI”.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak injak institusi TNI,” ujar salah seorang tim oditur militer.

Temuan ini diperkuat oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diumumkan oleh pihak TNI. Dalam BAP tersebut, keempat terdakwa, yang semuanya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, mengakui adanya motif “dendam pribadi” saat melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Namun, klaim “dendam pribadi” inilah yang sejak awal dipertanyakan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). TAUD, dalam analisis mereka, menemukan bahwa penyiraman air keras yang terjadi pada Maret silam bukanlah insiden tunggal yang dilandasi motif individual. Sebaliknya, mereka menganggap aksi tersebut merupakan bagian dari aksi yang sistematis dan terkoordinasi.

Baca Juga:  TMMD ke 126 Kodim 1421/Pangkep: Gotong Royong Berkobar, Pengecoran Jalan Capai 15% di Hari Ke 4

Lebih lanjut, berdasarkan laporan yang mereka himpun, TAUD mengindikasikan bahwa jumlah pelaku di lapangan sebenarnya sekitar 16 orang, bukan empat orang seperti yang telah ditetapkan oleh TNI. Dengan mempertimbangkan temuan ini, TAUD menilai pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II 08 Jakarta dan kesimpulan “dendam pribadi” menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku serta tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan.
Oleh karena itu, TAUD secara tegas telah menyatakan protes dan menolak persidangan ini.

Sikap ini mereka tunjukkan dengan tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Selama persidangan, keempat tersangka yang mengenakan seragam TNI adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Terhadap perbuatan keempat orang ini, tim oditur militer menjerat mereka dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Anies Baswedan diusung oleh NasDem maju Pilgub Jakarta 2024.

Sementara itu, dakwaan subsider dan lebih subsider juga diajukan dengan pasal dan ancaman pidana yang berbeda, merujuk pada Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keputusan TAUD untuk menolak persidangan ini mengisyaratkan kekhawatiran yang mendalam akan upaya penutupan fakta dan minimnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat keterlibatan anggota institusi militer. Publik menanti perkembangan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran terungkap sepenuhnya.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

By Muhammad Taslim.SHOktober 14, 2026

PANGKEP – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan ketersediaan bahan…

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Oktober 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.