Jakarta- Lintas Khatulistiwa.com | Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ancaman Terhadap Prinsip Negara Hukum dan Arah Loyalitas Kekuasaan
Wacana penempatan kembali Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian kembali mengemuka, memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Di balik argumen argumen yang beredar mengenai pengawasan dan efektivitas, suara suara kritis justru datang dari kalangan yang memiliki kedekatan historis dan personal dengan institusi kepolisian itu sendiri. (7/7)
Salah satu suara yang paling menonjol adalah dari Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng., seorang akademisi nasional sekaligus aktivis Reformasi 1998.
Prof. Zakir secara tegas menyatakan bahwa gagasan untuk mengembalikan Polri di bawah kementerian merupakan sebuah ancaman nyata bagi prinsip negara hukum. Menurut pandangannya, pergeseran struktural ini bukan sekadar masalah teknis birokrasi, melainkan menyangkut fundamental arah loyalitas kekuasaan institusi kepolisian.
“Menempatkan Polri di bawah menteri berarti menggeser kesetiaan polisi, dari hukum ke kekuasaan, dari konstitusi ke kepentingan politik,” tegas Prof. Zakir dalam sebuah pernyataan yang ia bagikan melalui akun media sosialnya.
Ia menolak keras jika pandangannya dianggap sebagai pendapat seorang pengamat netral yang berbicara dari menara gading. Prof. Zakir menegaskan bahwa perspektifnya lahir dari pengalaman hidup yang panjang dan sangat personal. “Saya tidak berbicara dari kejauhan,” ujarnya.
“Saya tumbuh bersama seragam, turun ke jalan pada Reformasi 1998, dan hari ini bicara dengan kesadaran penuh atas sejarah dan risikonya.”
Pengalaman hidup Prof. Zakir yang lekat dengan institusi kepolisian memberikan landasan kuat bagi argumentasinya.
Ia adalah putra seorang polisi berpangkat Aiptu, bukan dari kalangan jenderal yang seringkali dianggap sebagai elite dalam tubuh kepolisian. Kehidupan sederhana itulah yang, menurut Prof. Zakir, membentuk pemahamannya tentang makna sebenarnya dari seragam kepolisian.
“Saya tahu rasanya beras Bulog, bunyi gaji tanggal satu, dan sunyinya rumah panggung yang bukan rumah dinas,” kenangnya.
“Seragam ayah saya bukan simbol kuasa, tapi simbol kewajiban, bahkan pengorbanan.”
Sebagai bagian integral dari gerakan Reformasi 1998, Prof. Zakir menekankan bahwa tuntutan pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) kala itu bukanlah upaya untuk melemahkan institusi kepolisian, apalagi bentuk kebencian terhadap polisi.
“Kami turun ke jalan bukan untuk membenci polisi, tetapi untuk menyelamatkan polisi dari jerat politik kekuasaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan kembali tujuan utama di balik Reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari TNI. Tujuan tersebut adalah untuk menegakkan negara hukum yang beradab, di mana institusi kepolisian dapat berfungsi secara independen dan tunduk pada konstitusi serta hukum, bukan pada kepentingan politik penguasa yang berganti.
Wacana pengembalian Polri di bawah kementerian, oleh karenanya, dipandang sebagai sebuah langkah mundur yang berpotensi mengembalikan Polri ke dalam jurang politisasi dan mengorbankan prinsip independensi yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh para aktivis Reformasi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan tergerusnya prinsip negara hukum dan tumbuhnya kesetiaan polisi kepada individu atau kelompok yang berkuasa, bukan kepada hukum dan konstitusi negara.(*)

