Lintas-Khatulistiwa.com | Makassar – Sebuah insiden tragis terjadi di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada Senin malam (20/04/2026). Perselisihan antar anak anak tetangga berujung pada pertengkaran sengit antar orang tua, yang mengakibatkan satu orang tewas akibat penikaman.
Perkelahian maut ini bermula dari cekcok antara anak anak yang tinggal bertetangga di Pulau Kodingareng. Tanpa diduga, perselisihan kecil yang melibatkan anak anak tersebut kemudian membesar dan memicu adu mulut yang kian panas di antara orang tua mereka.
Dalam suasana yang memanas, sebuah perkelahian fisik tak terhindarkan. Korban, seorang pria berinisial MA (37), nelayan asal Kodingareng, menjadi korban penikaman. Ia mengalami luka parah hingga organ tubuhnya keluar dari perutnya. Sayangnya, nyawa MA tidak dapat diselamatkan.
Pelaku, yang diidentifikasi berinisial I (40), juga seorang nelayan yang beralamat di Pulau Barrang Caddi, langsung melarikan diri dari lokasi kejadian setelah melakukan penikaman.
Menanggapi laporan warga, pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat. Kanit Bidung IPDA Dewa Yudha Pramana menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak tegas setelah menerima laporan adanya kasus pembunuhan. Sekitar satu jam setelah laporan diterima dan perjalanan menuju dermaga Pulau Kodingareng ditempuh, tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar tiba di lokasi.
“Mendengar adanya laporan warga dari Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, langsung bertindak tegas adanya kasus pembunuhan. Satu jam kemudian dan perjalanan langsung tiba di dermaga Pulau Kodingareng, kami menjemput korban beserta dengan keluarganya,” ujar IPDA Dewa Yudha Pramana kepada awak media online.
Pada pukul 00:50 Selasa dinihari, jenazah korban bersama keluarganya tiba di dermaga Pelabuhan Paotere. Evakuasi dilanjutkan oleh DOKPOL dan BIDOKKES dari POLDA Sulawesi Selatan. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses lebih lanjut.
Secara mengejutkan, pelaku berinisial I tidak berusaha kabur lebih jauh. Ia justru mendatangi kantor Polres Pelabuhan Makassar dan menyerahkan diri. Senjata tajam yang diduga digunakan dalam penikaman juga telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Saat ini, pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar tengah melakukan antisipasi guna mencegah potensi aksi balas dendam dari keluarga korban terhadap pelaku. “Sementara kami tetap standby di wilayah tersebut, semoga aman,” tegas IPDA Dewa Yudha Pramana.
Lebih lanjut dijelaskan oleh IPDA Dewa, perselisihan anak anak yang berujung pada pertengkaran orang tua hingga maut tersebut merupakan situasi yang sangat disayangkan. Pelaku diancam dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Makassar.

