LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Makassar, – Penyelenggaraan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar kembali memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Polemik pelaksanaan pemilihan RT/RW kali ini berpusat pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 20 Tahun 2025, yang dinilai masih menyisakan banyak masalah teknis dan substansi krusial, menimbulkan kekacauan di lapangan, dan jauh dari semangat demokrasi partisipatif.
The Green Foundation, melalui ketuanya Husniati Amirullah, menjadi salah satu pihak yang secara vokal menyoroti carut marutnya proses ini. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini justru cenderung mencederai semangat pendidikan politik warga yang seharusnya terbangun dari fondasi demokrasi akar rumput.
Salah satu poin utama kritik The Green Foundation adalah pembatasan hak suara menjadi satu orang per Kepala Keluarga (KK). Menurut Husniati, kebijakan ini tidak edukatif dan secara fundamental bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi universal yang mengedepankan partisipasi individu.
“Selama ini masyarakat terbiasa dengan konsep satu orang satu suara. Ketika tiba tiba suara hanya diberikan kepada satu orang per KK, itu jelas membuat masyarakat bingung dan merasa suaranya tidak dianggap. Ini mengganggu pendidikan politik warga dan berdampak buruk untuk pemahaman demokrasi ke depan,” ujar Husniati saat diwawancarai di Ewako Cafe, Jumat (3/12/25) lalu.
Lebih lanjut, Husniati menekankan bahwa pembatasan hak suara ini bukan hanya menurunkan kualitas demokrasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik internal keluarga, mengingat tidak semua anggota keluarga memiliki pilihan politik yang seragam.
Selain masalah substantif tersebut, Aktivis sosial dan lingkungan hidup ini juga menyoroti banyaknya masalah teknis di lapangan. Ia mengeluhkan ketidakjelasan mekanisme pengawasan, ketidakteraturan proses verifikasi berkas, dan inkonsistensi panitia pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal ini, menurutnya, semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara.
“Ketika ada warga yang merasa dirugikan hanya karena soal verifikasi berkas, sementara panitia sendiri tidak konsisten dengan apa yang mereka minta, itu menimbulkan kecurigaan bahwa proses ini tidak berjalan transparan. Masyarakat berhak mempertanyakan integritas penyelenggara,” tegasnya, mencontohkan keluhan dari calon RW di Kecamatan Panakkukang yang merasa berkasnya tidak diverifikasi secara adil.
Husniati menambahkan bahwa ketiadaan alur penanganan sengketa atau keberatan yang jelas semakin memperparah situasi. “Tidak ada penjelasan yang memadai mengenai alur penanganan masalah. Ketika ada keberatan, tidak jelas harus dibawa ke mana, siapa yang menyelesaikan, apa mekanismenya. Ini menyebabkan masyarakat merasa proses ini dipaksakan tanpa kesiapan yang matang,” imbuhnya.
The Green Foundation berharap Pemerintah Kota Makassar segera memperbaiki berbagai cacat teknis dan substantif dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, terutama dengan memperjelas mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, serta ruang penyelesaian sengketa agar masyarakat tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.
Seruan Intervensi Mendagri
Senada dengan The Green Foundation, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, MH, turut mengkritisi Perwali Makassar Nomor 20 Tahun 2025. Meski mengapresiasi upaya Pemkot Makassar, Adiarsa menilai Perwali tersebut memiliki banyak celah fatal, baik secara norma maupun implementasi.
“Perwali ini punya banyak celah yang fatal. Ketidakjelasan soal pengawas, penanganan pelanggaran, hingga ketiadaan instrumen penyelesaian sengketa, semuanya bertentangan dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemilihan. Sekecil apa pun pemilihan, tetap harus memiliki mekanisme kontrol,” ujar Adiarsa.
Praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini secara tegas menyatakan bahwa pembatasan hak suara satu orang per KK itu cacat norma dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi politik yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. “Ini bukan hanya soal teknis, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran asas,” tegasnya.
Melihat banyaknya kekeliruan struktural dalam Perwali 20/2025, Adiarsa meminta Pemerintah Kota Makassar segera menghentikan sementara proses pemilihan RT/RW dan memperbaiki aturan tersebut secara menyeluruh. Lebih jauh, ia secara tegas meminta pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk turun tangan melakukan executive review terhadap Perwali Nomor 20 Tahun 2025.
“Kami meminta Mendagri melakukan executive review terhadap Perwali Nomor 20 Tahun 2025. Pemerintah pusat perlu menilai apakah perwali ini selaras atau justru bertentangan dengan peraturan perundang undangan di atasnya. Jika bertentangan, perwali ini harus dibatalkan,” jelasnya.
Menurut Adiarsa, langkah executive review oleh Mendagri sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik sosial, sengketa antarwarga, hingga potensi gugatan hukum di kemudian hari akibat dasar regulasi yang lemah. “Pemilihan RT/RW adalah proses demokrasi paling dasar. Jika di level ini saja regulasinya bermasalah, itu dapat merusak struktur demokrasi secara keseluruhan. Mendagri harus hadir untuk memperbaiki,” pungkasnya.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kota Makassar untuk merespons kritik dan memperbaiki regulasi serta menata ulang seluruh mekanisme pemilihan RT/RW agar lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak politik setiap warga.

