Lintas Khatulistiwa.com | Pangkep- Lampu Merah, Bukan lagi sekadar penanda wajib berhenti bagi pengendara, lampu merah di simpang empat Bungoro dan Labakkang, Kabupaten Pangkep, kini telah bertransformasi menjadi panggung dadakan yang dipenuhi suara suara jalanan. Namun, fenomena “pengamen menjamur” di persimpangan vital ini, bukannya menyajikan seni jalanan yang menggugah, justru seringkali memicu keresahan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan bahkan membuka celah bagi potensi tindakan kriminalitas.
Keberadaan para pengamen yang menghiasi sudut sudut lampu merah ini, yang idealnya menjadi representasi kreativitas seni urban, kerap kali berujung pada narasi yang jauh dari harmoni. Kardus dan alat musik sederhana menjadi saksi bisu bagaimana aktivitas ini dijadikan sumber mata pencaharian utama.
Namun, cara mereka mencari nafkah acapkali berujung pada permusuhan atau bahkan tindak kekerasan, terutama jika tuntutan materi tidak terpenuhi. Ini bukan lagi sekadar mencari recehan, melainkan sebuah modus operandi yang meresahkan dan bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Kita tentu masih teringat sebuah insiden tragis di Lampu Merah Bungoro, di mana seorang remaja pengamen tega membacok seorang pria dengan keterbelakangan mental hingga mengalami luka parah,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa kelam ini, yang pernah diberitakan oleh Lintas-Khatulistiwa.com, hanyalah puncak gunung es dari potensi bahaya yang tersimpan di balik aksi mereka. Kuantitas yang berlebihan, atau “menjamur”, membuat keberadaan mereka semakin mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara.
Ruang publik yang seharusnya aman dan nyaman, kini justru menjadi arena ketegangan dan kekhawatiran.
Penertiban yang Kian Lir, Sanksi yang Tak Terguris
Posisi pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta menjadi sorotan utama dalam menghadapi fenomena ini.
Upaya penertiban kerap dilakukan, namun hasilnya seringkali dimentahkan oleh kembalinya para pengamen dalam jumlah yang sama atau bahkan lebih. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah ini, di mana penertiban fisik tanpa solusi akar permasalahan, terutama aspek ekonomi, cenderung tidak efektif.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Pangkep telah berupaya keras dengan memasang papan larangan dan sanksi di setiap perempatan. Sesuai Pasal 33 Perda Kabupaten Pangkep, pelanggaran dapat dikenakan sanksi kurungan enam bulan dan denda mencapai Rp 50 juta. Namun, keberadaan tulisan peringatan ini seolah tak membuat gentar.
Lebih mencengangkannya lagi, mayoritas pengamen yang beraktivitas di Pangkep ternyata berasal dari luar daerah. Keberadaan mereka seolah datang menantang papan larangan dan sanksi yang telah terpasang kokoh tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik: apakah Dinas terkait atau Satpol PP sudah tidak berdaya lagi dalam menertibkan aktivitas yang begitu meresahkan para pengendara dan bahkan membahayakan keselamatan mereka sendiri?
Fenomena “pengamen menjamur di lampu merah” ini adalah masalah sosial umum yang membutuhkan penanganan komprehensif. Di satu sisi, ada potensi pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban umum yang tidak bisa ditolerir. Di sisi lain, terdapat aspek ekonomi yang melatarbelakangi tindakan mereka, yang mana mengabaikan sisi ini akan menciptakan masalah baru.
Pertanyaan mendesaknya adalah, bagaimana Pangkep dapat mengatasi dilema ini secara berkelanjutan? Apakah penertiban tegas yang disertai dengan program pembinaan dan pemberdayaan ekonomi bagi mereka yang membutuhkan menjadi kunci?
Ataukah diperlukan pendekatan yang lebih inovatif untuk mengintegrasikan seni jalanan ke dalam ruang yang lebih teratur dan aman, sambil tetap menjaga kondusivitas lalu lintas dan keamanan seluruh warga?
Pangkep kini dihadapkan pada tantangan untuk merebut kembali ruang publiknya, menjadikan lampu merah bukan sekadar titik henti, melainkan simbol keteraturan dan kenyamanan bagi setiap perjalanan.

