Lintas khatulistiwa. com Pangkep – Para pedagang di Pasar Biring Ere, Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, mengeluhkan tarif Reribusi ganda dugaan ke pungutan liar.
“Salah seorang pedangan Ikan yang tidak mau di sebut namanya, sudah bertahun-tahun jualan Ikan di pasar Biringere mengeluhkan tarif yang sebelumnya sesuai Perda. Namun lama kelamaan ada tarif terbilang Aneh karena Kami di sini dimintai bayar Rp8.000 per orang, berupa sewa meja dengan tarif Rp5.000, ditambah Retribusi Rp3.000, jadi totalnya Rp8.000 per orang,” uncap dia ke awak media di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kamis (18/7/2024).
“Berdasarkan Informasi tersebut Ketua Bidang Advokasi Forum Jurnalis Pangkep (FJP) Muhammad Taslim.SH., menerjunkan tim intelijen ke sumber informasi sebagai bahan keterangan untuk di jadikan Acuan untuk diklarifikasi kepihak terkait atau perangkap Desa Biringere.
“Tim yang diterjunkan berhasil mendapatka salah satu bukti Retribusi pelayanan Pasar Rp. 3000 berdasarkan perda Kab. Pangkep, Tim Advokasi Forum Jurnalis Pangkep juga berhasil mewancarai salah seorang pedagang terkait informasi yang di himpun.

Dia menuturkan bahwa informasi tersebut kurang lebih satu tahun sudah berjalan dengan alasan sewa meja tapi ini kan tanahnya Tonasa, kenapa ada sewa meja segala macam pak, sambil mengeluh,
“Hasil informasi yang kami himpun dari pedagang menyampaikan bahwa kami bangun dari jam 02.30 membeli Ikan di Maccini baji hasil tangkapan Nelayan dengan modal Paspasan, kemudian kita jam 07. 00 sudah ada di sini untuk jual lagi ke masyarakat sekitar Desa biring ere,apalagi sekarang pembeli mulai sepi di tambah adanya tarip orang Bugis bilang Dobolo Gardang (ganda) “Ucapnya.

“Keluhan pedagang Di pasar Biringere membayar permeja dengan Tarip Rp. 5000 di tambah Retribusi Rp. 3000/orang dengan total Rp. 8000/orang, Kepala Desa saat di hubungi oleh salah satu awak Media Kamis. 18 Juli 2024,bahwa kami dari pihak Desa tidak mengetahui tarif yang Rp. 5000/0rang setahun kami Retribusi Pasar Rp. 3000/Kios.
“Kepala Desa Biringere menyampaikan lewat WhatsApp, Setahu kami sebagai Kepala Desa bahwa pasar tersebut adalah lahan PT. Semen Tonasa yang di kelola Dispenda dan kami tidak ada kewenangan dispenda kami sebagain kepala Desa memberikan saran saja terkait tari Rp. 3000-8000/orang agar supaya diklarifikasi le Dispenda Pangkep.
“Kades Biringere pernah ajukan Pasar Inpres tapi terkendala lagi dengan lahan pasar yang masuk Area Tonasa. . Ucapnya
“Ketua bidang Advokasi Forum Juranlis Pangkep mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pangkep untuk evaluasi terhadap pengelolaan di pasar tersebut.kalau toh sudah cukup bukti dilapangan Disperindag Pangkep melakukan Sidak bersama Forkopimda,Kapolres,Kejaksaan,Dandim ,bekerjasama dengan Pihak Semen Tonasa sebagai pemilik lahan.” Pangkasnya.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Jamaludin kepala bidan perdagangan saat dikonfirmasi tentang dugaan pungli di pasar desa biringere kecamatan Bungoro mengatakan terima kasih atas informasinya insya ALLAH kami akan turun cek langsung tanyakan ke pedagang kalau memang betul terjadi seperti itu ada dugaan pungli kami akan tindaki itu pegawai pasar karena yang kami perintahkan itu untuk di tagi distribusi ke pedagang itu sebesar karcis yang 3000 sesuai dengan perda yang di tetapkan itu berlaku mulai tahun 2024 ini kami akan turun secepatnya cek langsung.

