JAKARTA, LINTAS- KHATULISTIWA.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari Jumat.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama terkait penentuan kuota haji untuk tahun 2023 2024. Kasus ini menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas yang saat menjabat sebagai Menteri Agama.
KPK menduga adanya penyelewengan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Penyelewengan ini diduga berkaitan dengan pembagian kuota tersebut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus ini.
Pemeriksaan terakhirnya tercatat pada 16 Desember 2025.
Saat meninggalkan kantor KPK setelah pemeriksaan tersebut, Yaqut enggan memberikan banyak komentar.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut kala itu.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan adanya 20.000 kuota tambahan, pembagian yang sesuai aturan semestinya adalah 18.400 kuota untuk haji reguler (92%) dan 1.600 kuota untuk haji khusus (8%). Namun, dalam pelaksanaannya, aturan ini tidak diikuti oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep Guntur Rahayu. Ia menambahkan, “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada.”
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki oleh KPK.
Editor : Ruslan Edy {Jakarta}

