Pangkep, Lintas Khatulistiwa.com – Menanggapi beberapa pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dari vendor yang tidak menerima pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi dan penegasan tegas.
Perusahaan menyatakan bahwa seluruh vendor penyedia tenaga kerja outsourcing wajib membayarkan upah para pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep yang berlaku.
Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan, para tenaga outsourcing merupakan bagian dari pengelolaan perusahaan vendor yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT. Semen Tonasa. Oleh karena itu, seluruh aspek terkait ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak hak normatif lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab perusahaan vendor tersebut, sesuai dengan isi perjanjian kerja dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, PT Semen Tonasa berkomitmen penuh untuk mematuhi setiap peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.
Perusahaan secara konsisten berupaya memastikan bahwa seluruh mitra kerja dan vendor yang beroperasi di bawah naungannya patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada. Hal ini termasuk kepatuhan terhadap ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, dalam keterangan persnya pasca rapat internal manajemen yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 206 [perlu dikoreksi tahunnya jika bukan 206], menegaskan kembali komitmen perusahaan.
“PT Semen Tonasa memastikan bahwa seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep yang berlaku. Ini adalah komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.
Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum mendapatkan hak upah yang sesuai, PT Semen Tonasa siap untuk membahas hal tersebut
lebih lanjut. Mekanisme yang akan ditempuh adalah melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep.
RDP ini akan dihadiri oleh seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.

“RDP ini menjadi forum resmi yang akan kita manfaatkan untuk membahas dan bersama sama mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang berkepentingan. Apabila memang ditemukan adanya vendor yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran upah, ini akan menjadi agenda utama pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambah Mursham.
Ia juga menambahkan bahwa setiap vendor yang menjalin kerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat dalam kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun. Dalam kontrak tersebut, terdapat kewajiban bagi para vendor untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan hak hak normatif bagi tenaga kerja outsourcing yang mereka pekerjakan.
Sebagai bentuk koordinasi dan keterbukaan informasi, persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep. Manajemen PT Semen Tonasa berharap dengan adanya klarifikasi ini, informasi yang beredar di masyarakat dapat menjadi lebih lurus dan utuh. Perusahaan berupaya agar publik dapat memperoleh pemahaman yang objektif dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang sedang diberitakan.

