Lintas-Khatulistiwa.com | MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) hari ini, Selasa (10/03/2026), secara tegas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel dari Polres Toraja Utara.
Keputusan ini diambil setelah melalui sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang merujuk pada keterlibatan keduanya dalam menerima setoran dari bandar narkoba.
Kedua personel yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N. Sidang etik lanjutan ini dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel).
Dalam keterangan pers kepada awak media usai sidang melalui kegiatan doorstop, Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hasil sidang telah memberikan keputusan yang tegas.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy dengan lugas.
Beliau merinci bahwa putusan sidang menyatakan kedua personel tersebut telah melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain sanksi PTDH, secara administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum proses PTDH dijalankan.
Menariknya, Kabidpropam juga menyoroti perbedaan sikap kedua terperiksa selama persidangan. Aiptu N dilaporkan bersikap terbuka dan kooperatif, menceritakan seluruh fakta yang diketahuinya dengan jujur. “Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” ungkap Kombes Pol. Zulham Effendy.
Meskipun terdapat perbedaan sikap, keputusan akhir sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik. Hal ini mencakup Ketua Komisi, Wakil Ketua,
Anggota Komisi, Penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel. “Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tegas Kabidpropam.
Kasus ini menjadi penegasan komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menjaga disiplin dan integritas institusi. Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

