Lintas-Khatulistiwa.com. | Pangkep, Sulawesi Selatan – 12 Februari 2026 – Proses eksekusi 19 bangunan yang terdiri dari rumah dan warung kopi di Kampung Butung Mandalle, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Kamis pagi, berakhir ricuh. Ketegangan memuncak ketika aparat kepolisian dan warga terlibat saling dorong saat tim eksekusi berusaha menjalankan tugasnya.
Eksekusi lahan yang dimulai sekitar pukul 08.00 Wita dihadang oleh aksi unjuk rasa dari massa yang menolak pembongkaran bangunan. Sebagai bentuk protes, warga memblokir jalan, bahkan membakar ban bekas dan menutup jalan poros trans Sulawesi yang menghubungkan Kabupaten Barru dan Pangkep.
Menurut Sam Prakoso, pendamping warga dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), warga menganggap bahwa Pengadilan Negeri Pangkep telah melakukan kekeliruan dalam melakukan eksekusi tersebut. “Kami menganggap bahwa terjadi kekeliruan di dalamnya sehingga kami, Pengadilan Negeri Pangkep keliru dalam melakukan eksekusi,” ujarnya.
Aksi saling dorong antara polisi dan warga terjadi tepat saat tim eksekusi membacakan putusan Mahkamah Agung (MA). Sam membantah dasar eksekusi tersebut dengan mengklaim bahwa lahan yang dieksekusi adalah milik warga bernama Bahar Ali, yang diperoleh dari warisan orang tuanya. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik dan rutin dibayar pajaknya selama 40 tahun.
“Bahar Ali memiliki sertifikat tanah, tanah ini warisan dari orang tuanya. Nanti 2022 baru digugat, perlu diketahui sampai 2023 Bahar Ali masih aktif bayar Pajak Bumi dan Bangunan lahan ini selama 40 tahun,” beber Sam.
Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah tersebut, Sam menilai seharusnya pemerintah melindungi pemilik lahan. Ia berjanji akan mendampingi Bahar Ali untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Sehingga kami menganggap negara tidak adil dalam hal ini untuk melindungi masyarakatnya. Kami akan melakukan PK atas putusan yang tidak adil ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa eksekusi lahan ini sebenarnya sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2022, namun selalu menemui kegagalan akibat perlawanan dari warga.
“Hari ini kami telah melaksanakan eksekusi di Kampung Mandalle, Kabupaten Pangkep dalam hal ini putusan Mahkamah Agung nomor 14 tahun 2022. Sudah beberapa kali dilakukan eksekusi tapi gagal,” terangnya.

Ridwan menambahkan bahwa luas keseluruhan objek yang dieksekusi mencapai kurang lebih 6.600 meter persegi, di atasnya berdiri 19 bangunan rumah.
Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi, Kapolres Pangkep, AKBP Husni Ramli, mengerahkan sebanyak 358 personel gabungan dari Polres Pangkep dan Brimob Polda Sulawesi Selatan. Aparat juga bertugas mengatur lalu lintas yang sempat mengalami kemacetan akibat penutupan jalan.

“Personel sebanyak 358 orang gabungan polres dan Brimob Polda Sulsel. Kami mengamankan eksekusi dan mengatur arus kendaraan dengan rekayasa lalu lintas karena 1 jalur ini tertutup,” pungkas

