Lintas-Khatulistiwa com | Takalar – Komitmen dalam menegakkan hukum perlindungan satwa dilindungi kembali diperlihatkan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulawesi Selatan. Pada Minggu, 18 Januari 2026, sebuah operasi penyelidikan intensif yang menyasar praktik perburuan penyu ilegal di perairan Pangkep dan Takalar membuahkan hasil.
Laporan mengenai maraknya perburuan penyu oleh nelayan mendorong tim Subdit Gakkum untuk melakukan investigasi mendalam. Penyelidikan ini berhasil mengarahkan petugas pada aktivitas ilegal di perairan Doang Doangan, Kabupaten Pangkep. Diduga kuat, pelaku perburuan berasal dari pulau pulau terluar di Kabupaten Takalar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim segera bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Wilayah ini selama ini dicurigai sebagai pusat aktivitas penangkapan satwa langka tersebut. Sekitar pukul 16.30 WITA, personel Subdit Gakkum yang dipimpin oleh IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., berhasil tiba di lokasi yang teridentifikasi pada koordinat 5°29’33.9″S – 119°15’30.3″E.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal jenis jolloro yang memuat sejumlah bagian tubuh penyu, baik dalam kondisi basah maupun kering.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu ekor penyu hidup di atas kapal tersebut.
Meskipun dihadapkan pada cuaca ekstrem berupa hujan deras dan ombak yang tinggi, tim tetap tidak gentar dan melakukan tindakan tegas.
Terduga pelaku berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Markas Komando (Mako) Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian pengamanan tiba dengan selamat di markas komando dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Identitas Terduga Pelaku:
Nama: Liwang
Usia: 24 tahun
Profesi: Nelayan
Alamat: Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:
1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama.
2 ember berisi daging penyu (estimasi berat ± 30 kg).
2 karung berisi daging penyu (estimasi berat ± 60 kg).
1 ekor penyu hidup (estimasi berat ± 30 kg).
1 drum plastik biru berisi daging penyu (estimasi berat ± 100 kg).
1 karung berisi daging penyu (estimasi berat ± 20 kg).
1 karung kecil berisi cangkang penyu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya penyu yang memiliki peran ekologis sangat penting, merupakan kejahatan serius. Tindakan tersebut tidak hanya berdampak buruk pada keseimbangan lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum negara. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

