Jakarta, – Dalam sebuah langkah yang dianggap sebagai penyelesaian atas kontroversi yang telah berlangsung selama berhari-hari, Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan mengembalikan empat pulau, yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara, ke dalam kendali administratif Aceh. Keputusan yang diumumkan pada hari Selasa (17 Juni 2025) itu mengakhiri masalah kontroversial yang telah memicu perdebatan dan diskusi publik.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Kecil (Pulau Mangkir Kecil), Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Besar), Pulau Panjang (Pulau Panjang), dan Pulau Lipan. Masuknya mereka ke wilayah Sumatera Utara telah memicu protes dan menimbulkan pertanyaan mengenai klaim historis dan administratif.
“Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri dan dokumen pendukungnya, Presiden Prabowo telah memutuskan berdasarkan dokumen pemerintah yang ada, bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Pulau Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Pulau Mangkir Kecil), secara administratif merupakan wilayah Aceh, sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemerintah,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut dicapai setelah pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertemuan tersebut berlangsung saat Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan ke Rusia. Diskusi tersebut bertujuan untuk membahas klaim yang saling bertentangan dan memfasilitasi penyelesaian berdasarkan catatan hukum dan sejarah yang ada.
Pengembalian pulau-pulau ini ke Aceh diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mendorong kerja sama yang lebih erat antara kedua provinsi. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya mengandalkan dokumentasi yang telah ditetapkan dan proses hukum yang wajar dalam menyelesaikan sengketa administratif. Keputusan Presiden Prabowo dipandang sebagai komitmen untuk menegakkan stabilitas regional dan memastikan pemerintahan yang adil berdasarkan kerangka sejarah dan hukum yang ada.
Penulis: Tedy R.

