LINTAS-KHATULISTIWA.COM. JAKARTA– Ketua Umum Aliansi Anti Narkotika dan Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menyampaikan kekhawatirannya terhadap besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penanggulangan terorisme. Ia menilai alokasi anggaran pencegahan terorisme sebesar Rp44,4 triliun per tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar efektif dan tepat sasaran.
Sitorus berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu direvisi untuk memfokuskan kembali tugas Polri pada tugas utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia berpendapat bahwa keterlibatan Polri dalam apa yang ia anggap sebagai “perang melawan terorisme” melanggar ranah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk penanggulangan terorisme, kita patut bertanya, apakah ini masih sejalan dengan tugas dan fungsi Polri?” kata Sitorus, Rabu (20 Maret 2025).
Ia mengingatkan, keterlibatan Polri dalam penanggulangan terorisme berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan TNI. Sitorus menyoroti satuan-satuan khusus TNI, seperti Kopassus dan Detasemen 81, yang secara khusus dilatih untuk menanggulangi ancaman teroris dengan pendekatan militer. Oleh karena itu, revisi UU Kepolisian perlu dilakukan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antara kedua lembaga tersebut.
Di luar masalah yurisdiksi, Sitorus juga mempertanyakan transparansi dan efektivitas anggaran besar yang dialokasikan. Sambil menekankan pentingnya upaya penanggulangan terorisme, ia menganjurkan mekanisme yang lebih akuntabel dan efisien yang tidak mengorbankan fungsi inti Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri.
“Evaluasi UU Kepolisian sangat penting untuk mencegah pemborosan anggaran yang tidak efektif. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak pada peningkatan keamanan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan tugas TNI,” imbuhnya.
Sebagai aktivis sosial yang berdedikasi dalam pemberantasan korupsi anggaran, Sitorus mendesak DPR dan pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap efektivitas upaya penanggulangan terorisme Polri. Ia juga mengajak masyarakat dan akademisi untuk turut serta dalam diskusi mengenai revisi UU Kepolisian, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kebijakan keamanan nasional dan menyelaraskannya dengan peran masing-masing lembaga. Ia menyimpulkan bahwa pendekatan kolaboratif ini penting untuk memastikan alokasi sumber daya yang lebih aman dan efisien dalam memerangi terorisme.

