Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD

April 30, 2026

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja

April 30, 2026

Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja
  • Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel
  • Dari Sambau untuk Negeri, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional
  • Sentuhan Humanis Polisi, Patroli Malam Polsek Ma’rang Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
  • Tragedi Bekasi Timur: Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line Renggut 7 Nyawa
  • Pangkep Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 30: Perkuat Komitmen pada Kemandirian dan Pelayanan Publik
  • Sambang Malam Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang, Ajak Remaja Jaga Keamanan Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia, termasuk Desa LAIKANG,Kec.Ma’rang di Era 1960 an.
Berita

Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia, termasuk Desa LAIKANG,Kec.Ma’rang di Era 1960 an.

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHOktober 22, 2023Updated:Oktober 22, 2023Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LintasKhatulistiwa.com.Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada dibawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa adalah Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut).

Termasuk Salah satu Kampung “Laikang” yang berada di Kel. Talaka,Kec. Ma’rang,Kab. Pangkep. yang dahulunya di jabata oleh seorang Putra Daerah/Kampung tersebut yang bernama H. Abd Latif (yang di juluki Gallarengnge)  yang saat itu masih berusia 25 tahun,berdasarkan fakta-fakta yang ada saat ini bahwa, Jaman dahulu kala Jika seorang menjabat Kepala Desa Harus Mengikuti Latihan Dasar Militer selama 45 hari satu bulan setengah, sebagai pembekalan seorang pemimpin Desa atau orang yang dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai kepala Desa. seiring waktu dan perkembangan Zaman tiga kampung menyatu menjadi satu diantaranya, Tala,Laikang,Kassikebo  menjadi kelurahan dan di namai Kel. Talaka,saat itu. Minggu,22/10/2023

Berikut skema Desa Laikang tahun 1965

Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal dengan sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa juga bisa mengalami perbedaan istilah tergantung kepada karakteristik adat istiadat dari desa tersebut. Perbedaan istilah tersebut merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan dari pemerintah terhadap asal usul adat setempat yang berlaku. Walaupun begitu, dasar hukum desa tetap sama yakni didasarkan pada adat, kebiasaan dan hukum adat.

Baca Juga:  Polres Pangkep Pionir Akuntabilitas dalam Operasi Sikat-Lipu 2025

Pembentukan Desa di Zaman Belanda

Desa sebagai unit paling rendah tingkatannya dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dulu dan bukan terbentuk oleh Belanda. Awal sejarah terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yang sama dari bahaya luar. Kapan awal pembentukan desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti. Tetapi ada bukti dalam prasasti Kawali di Jawa Barat pada akhir tahun 1350 M serta ditemukannya prasasti Walandit di Tengger, Jatim pada 1381 M. Desa sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda di Indonesia dimana penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.

Setelah Belanda menjajah Indonesia dan membentuk undang–undang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), maka desa juga diberi kedudukan hukum. Untuk menjabarkan maksud dari peraturan perundangan tersebut, Belanda kemudian mengeluarkan Indlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Pada tahun 1924 Regeling Reglemen diubah dengan Indische Staatsregeling tetapi dalam prinsipnya tidak ada perubahan berarti, maka IGO masih berlaku. Untuk daerah di luar Jawa pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda mengeluarkan peraturan Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) tahun 1938 no.490.

Baca Juga:  Rekonsiliasi yang dinanti nantikan akhirnya terwujud. H. Adek Erfil Manurung , resmi menyatakan kembali bergabung kepemimpinan LMP H.M. Arsyad Cannu Priode 2025-2030

Menurut IGO ada tiga unsur penting dari sejarah terbentuknya desa yaitu kepala desa, pamong desa, dan rapat desa. Kepala desa adalah penguasa tunggal pemerintahan desa, menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah dan harus memperhatikan pendapat desa dalam melaksanakan tugasnya. Kepala desa dibantu oleh Pamong Desa yang berbeda sebutannya antara satu daerah dengan daerah yang lain. Kepala desa perlu tunduk pada rapat desa untuk hal–hal yang penting.

Pembentukan Desa di Zaman Jepang

Masa penjajahan Jepang di Indonesia yang singkat tidak membawa banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan Indonesia termasuk untuk struktur dalam sejarah terbentuknya desa. Secara umum pemerintahan Jepang menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Pada prinsipnya IGO serta peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan, sehingga desa tetap ada dan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan pada Osamo Seirei 1942 yang mengganti beberapa sebutan kepala daerah dengan bahasa Jepang seperti Syuco, Kenco, Si-Co, Tokubetu–si, Tokubetu Sico, Gunco, Sonco dan Kuco, juga ada Osamu Seirei 7 tahun 1944 yang sedikit merubah tata cara pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga:  Polres Pangkep Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Struktur Desa di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI. Sedangkan menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan RI.

Desa bukan berada dibawah kecamatan karena kecamatan adalah bagian dari kabupaten/kota dan desa bukanlah bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas, tetapi dalam perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan.

Kewenangan yang dimiliki desa adalah:

a) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada yang didasarkan pada hak asal usul desa;

b) Menyelenggarakan urusan pemerintahan kewenangan kabupaten/kota yang pengaturannya diserahkan Kepada Desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat;

c) Memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota; dan

d) Menjalankan urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD

April 30, 2026

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja

April 30, 2026

Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel

April 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD

By Muhammad Taslim.SHApril 30, 2026

Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang digelar…

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja

April 30, 2026

Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel

April 30, 2026

Dari Sambau untuk Negeri, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional

April 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD

April 30, 2026

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja

April 30, 2026

Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel

April 30, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.