Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman

Oktober 12, 2026

Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang

Oktober 12, 2026

Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Ma’rang Dampingi Warga Alesipitto Awasi Dana Pembangunan Sulsel

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman
  • Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang
  • Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Ma’rang Dampingi Warga Alesipitto Awasi Dana Pembangunan Sulsel
  • Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Ma’rang Turun ke Pasar Bonto-Bonto, Pastikan Aktivitas Warga Aman dan Lancar
  • Seorang Perempuan Jatuh ke Empang Bersama Motornya di Lorong Majelling, Bone – Segeri Pangkep
  • POLISI BERSAMA MASYARAKAT DI JANTUNG KOTA PANGKEP
  • POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Patroli Humanis Polsek Bungoro Rangkul Remaja di Malam Hari
  • PELUKAN DARI SEBERANG PULAU: Kapolsek Liukang Tangaya Jenguk Anak Buah di RS Pelamonia Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia, termasuk Desa LAIKANG,Kec.Ma’rang di Era 1960 an.
Berita

Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia, termasuk Desa LAIKANG,Kec.Ma’rang di Era 1960 an.

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHOktober 22, 2023Updated:Oktober 22, 2023Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LintasKhatulistiwa.com.Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada dibawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa adalah Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut).

Termasuk Salah satu Kampung “Laikang” yang berada di Kel. Talaka,Kec. Ma’rang,Kab. Pangkep. yang dahulunya di jabata oleh seorang Putra Daerah/Kampung tersebut yang bernama H. Abd Latif (yang di juluki Gallarengnge)  yang saat itu masih berusia 25 tahun,berdasarkan fakta-fakta yang ada saat ini bahwa, Jaman dahulu kala Jika seorang menjabat Kepala Desa Harus Mengikuti Latihan Dasar Militer selama 45 hari satu bulan setengah, sebagai pembekalan seorang pemimpin Desa atau orang yang dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai kepala Desa. seiring waktu dan perkembangan Zaman tiga kampung menyatu menjadi satu diantaranya, Tala,Laikang,Kassikebo  menjadi kelurahan dan di namai Kel. Talaka,saat itu. Minggu,22/10/2023

Berikut skema Desa Laikang tahun 1965

Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal dengan sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa juga bisa mengalami perbedaan istilah tergantung kepada karakteristik adat istiadat dari desa tersebut. Perbedaan istilah tersebut merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan dari pemerintah terhadap asal usul adat setempat yang berlaku. Walaupun begitu, dasar hukum desa tetap sama yakni didasarkan pada adat, kebiasaan dan hukum adat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ma'rang Amankan Pesta Pernikahan Warga di Lakaddaro

Pembentukan Desa di Zaman Belanda

Desa sebagai unit paling rendah tingkatannya dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dulu dan bukan terbentuk oleh Belanda. Awal sejarah terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yang sama dari bahaya luar. Kapan awal pembentukan desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti. Tetapi ada bukti dalam prasasti Kawali di Jawa Barat pada akhir tahun 1350 M serta ditemukannya prasasti Walandit di Tengger, Jatim pada 1381 M. Desa sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda di Indonesia dimana penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.

Setelah Belanda menjajah Indonesia dan membentuk undang–undang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), maka desa juga diberi kedudukan hukum. Untuk menjabarkan maksud dari peraturan perundangan tersebut, Belanda kemudian mengeluarkan Indlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Pada tahun 1924 Regeling Reglemen diubah dengan Indische Staatsregeling tetapi dalam prinsipnya tidak ada perubahan berarti, maka IGO masih berlaku. Untuk daerah di luar Jawa pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda mengeluarkan peraturan Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) tahun 1938 no.490.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Personel Polsek Ma’rang Bersihkan Ranting Pohon di Poros Makassar–Pare

Menurut IGO ada tiga unsur penting dari sejarah terbentuknya desa yaitu kepala desa, pamong desa, dan rapat desa. Kepala desa adalah penguasa tunggal pemerintahan desa, menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah dan harus memperhatikan pendapat desa dalam melaksanakan tugasnya. Kepala desa dibantu oleh Pamong Desa yang berbeda sebutannya antara satu daerah dengan daerah yang lain. Kepala desa perlu tunduk pada rapat desa untuk hal–hal yang penting.

Pembentukan Desa di Zaman Jepang

Masa penjajahan Jepang di Indonesia yang singkat tidak membawa banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan Indonesia termasuk untuk struktur dalam sejarah terbentuknya desa. Secara umum pemerintahan Jepang menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Pada prinsipnya IGO serta peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan, sehingga desa tetap ada dan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan pada Osamo Seirei 1942 yang mengganti beberapa sebutan kepala daerah dengan bahasa Jepang seperti Syuco, Kenco, Si-Co, Tokubetu–si, Tokubetu Sico, Gunco, Sonco dan Kuco, juga ada Osamu Seirei 7 tahun 1944 yang sedikit merubah tata cara pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Di Masjid Nurul Yaqin Kp. Balla Jaiya Kel. Bonto Perak

Struktur Desa di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI. Sedangkan menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan RI.

Desa bukan berada dibawah kecamatan karena kecamatan adalah bagian dari kabupaten/kota dan desa bukanlah bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas, tetapi dalam perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan.

Kewenangan yang dimiliki desa adalah:

a) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada yang didasarkan pada hak asal usul desa;

b) Menyelenggarakan urusan pemerintahan kewenangan kabupaten/kota yang pengaturannya diserahkan Kepada Desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat;

c) Memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota; dan

d) Menjalankan urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman

Oktober 12, 2026

Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang

Oktober 12, 2026

Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Ma’rang Dampingi Warga Alesipitto Awasi Dana Pembangunan Sulsel

Oktober 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman

Oktober 12, 2026
Don't Miss
Berita

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman

By Muhammad Taslim.SHOktober 12, 2026

PANGKEP, Lintas-Khatulistiwa.com – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,…

Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang

Oktober 12, 2026

Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Ma’rang Dampingi Warga Alesipitto Awasi Dana Pembangunan Sulsel

Oktober 11, 2026

Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Ma’rang Turun ke Pasar Bonto-Bonto, Pastikan Aktivitas Warga Aman dan Lancar

Oktober 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman

Oktober 12, 2026

Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang

Oktober 12, 2026

Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Ma’rang Dampingi Warga Alesipitto Awasi Dana Pembangunan Sulsel

Oktober 11, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.