LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep., 29 Oktober 2025 – Polres Pangkep melalui Siaran Pers resminya hari ini mengumumkan penanganan kasus tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang. Siaran pers dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP. Imran S.H., didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Dipo.
Polres Pangkep Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labakkang: Dipicu Miras, Satu Tewas Satu Luka Parah
Peristiwa berdarah ini terjadi pada hari Senin, 27 Oktober 2025, sekitar puku.20:20 Wita, tambahkan], di pertigaan Kampung Erasa Pasar Lama Labakkang. Korban, yang diketahui berinisial DM, warga Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKP. Imran S.H., dugaan pelaku berinisial ADT, warga Pangkalan, Desa Gentung, Kecamatan Labakkang, sebelum kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras. “Pelaku ADT dilaporkan baru saja selesai menghadiri acara pesta pernikahan. Setelah pulang dari pesta, pelaku langsung menuju ke pertigaan Kampung Erasa Pasar Lama Labakkang,” terang AKP Imran.
Di lokasi tersebut, pelaku ADT mencari korban DM sambil menenteng senjata tajam berupa sebilah badik. Perkelahian tak terhindarkan antara pelaku dan korban. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban DM mengalami luka serius di bagian perut dan dada yang cukup parah, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam insiden tersebut, pelaku ADT juga tidak luput dari luka-luka. “Pelaku juga mengalami luka parah di bagian dada serta luka robek di bagian perut dan dada, yang juga cukup serius,” tambah Ipda Dipo.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga berinisial “N” yang juga beralamat di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Tim penyidik Polres Pangkep telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:
Sebilah badik berukuran 30 cm, yang diduga kuat milik pelaku.
Satu tongkat kayu berukuran 1 meter.
Atas perbuatannya, pelaku ADT akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun bagi “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”.
Kondisi Terkini Pelaku
Berdasarkan hasil Siaran Pers, pelaku ADT saat ini masih dalam perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan setelah kondisinya membaik dan dinyatakan layak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Meskipun pelaku saat ini masih dalam perawatan medis, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Imran S.H.
Terpisah Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli.melalui Kasi Humas AKP Imran. SH. Polres Pangkep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diharapkan untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kriminalitas

