Lintas-Khatulistiwa.com | Polsek Ma’rang – Guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Polres Pangkep Aiptu Baharuddin bersama Kasi Trantib Kecamatan Ma’rang, A. Marhat Taufiq, S.Sos., melaksanakan kegiatan mediasi tingkat Kecamatan terkait permasalahan sengketa tanah warga yang berlangsung di Kampung Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Kamis (21/05/2026) siang.
Kegiatan mediasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga binaan terkait permasalahan kepemilikan tanah yang terjadi di wilayah tersebut. Untuk mencari solusi terbaik, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah Kelurahan Talaka dan pihak Kecamatan Ma’rang menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam proses mediasi, hadir saudara Saharuddin bersama pihak Marhana dan orang tua masing-masing guna menyampaikan keterangan serta mencari jalan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Namun setelah dilakukan mediasi dan pembahasan oleh pihak Kecamatan, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan bersama. Oleh karena itu, pihak Kecamatan Ma’rang menyarankan agar permasalahan tersebut dapat dilanjutkan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Pangkep untuk mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Aiptu Baharuddin tetap memberikan imbauan kepada kedua pihak agar senantiasa menjaga tali silaturahmi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan menjaga hubungan baik, sehingga situasi kamtibmas di lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar Aiptu Baharuddin.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

