JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan akan menindak tegas distributor nakal dan akan menutup kios yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tegas ini bertujuan untuk memberantas korupsi dan memastikan petani menerima sarana pertanian penting dengan harga yang wajar.
“Kalau harga pupuk di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), kami akan tutup. Tunggu saja minggu ini. Tidak usah cari cadangan. Kami akan tutup. Daftarnya sudah ada di seluruh Indonesia,” tegas Amran kepada wartawan dalam acara Transformasi Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan SDM Pertanian Mendukung Kemandirian Pangan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
Menteri menghimbau para penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk segera melaporkan jika ada pedagang eceran yang memanipulasi harga pupuk. Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kementerian untuk menyederhanakan regulasi, memberantas “mafia” yang korup, mempermudah akses bagi petani, dan memenuhi tuntutan mereka.
Kementerian Pertanian telah resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Harga tersebut adalah:
Urea: Rp 2.250 per kg
NPK: Rp 2.300 per kg
NPK Kakao: Rp 3.300 per kg
Organik: Rp 800 per kg
Untuk tahun 2025, total alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton yang terdiri dari Urea sebanyak 4.634.106 ton, NPK sebanyak 4.268.096 ton, NPK untuk Kakao sebanyak 147.798 ton, dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton.
Peringatan keras Menteri ini muncul di tengah berbagai permasalahan yang terjadi, seperti dugaan maraknya masalah distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Utara. Berbagai laporan menyebutkan bahwa pupuk tidak hanya dijual di atas HET, tetapi juga diduga ada kolusi antara distributor dan kios. Praktik ilegal ini diduga telah menghasilkan keuntungan miliaran rupiah yang sangat merugikan petani.
Petani dan sejumlah kios pupuk bersubsidi di Lampung Utara mengungkapkan, penjualan di atas HET kabarnya dilakukan untuk menutupi biaya angkut dan biaya kuli. Misalnya, pupuk Phonska dengan HET Rp 115.000 per karung kabarnya dijual dengan harga Rp 140.000-Rp 160.000 per karung, sedangkan Urea dengan HET Rp 112.500 per karung dijual dengan harga Rp 130.000-Rp 135.000 per karung.
Seorang pemilik kios di Pasar Kotabumi membenarkan kenaikan harga tersebut dengan menyebutkan beban sebesar Rp 1,4 juta per perjalanan untuk transportasi, Rp 600.000 untuk biaya porter, dan biaya perpanjangan kontrak tahunan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2 juta dari distributor. Petani sendiri mengakui membayar di atas HET karena biaya tambahan ini.
Kabupaten Lampung Utara menerima kuota pupuk bersubsidi sebanyak 61.324 ton yang dikelola oleh 9 distributor (2 milik negara, 7 milik umum) dan didistribusikan melalui 148 kios resmi. Meskipun kios resmi diizinkan memperoleh margin keuntungan sebesar Rp 75 per kg (Rp 3.750 per karung 50 kg) sesuai peraturan, estimasi keuntungan ilegal dari penjualan di atas HET (rata-rata Rp 20.000 per karung) di sekitar 1.226.240 karung dapat mencapai Rp 24,5 miliar.
Saat dikonfrontasi, Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Mun Tofik dan Kepala Bidang Penyuluhan I Made Wiratama menyatakan peran dinasnya hanya sebatas mengusulkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), pendataan, dan penyuluhan petani. Mereka menegaskan bahwa penegakan HET merupakan kewenangan Dinas Perdagangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Utara, Hendri, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang ditetapkan sangat dilarang dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi. “Apa pun alasannya, penjualan di atas HET tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan menteri terbaru tentang pengelolaan pupuk bersubsidi,” tegas Hendri.
Dalam pertemuan dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan baru-baru ini, Hendri, yang mewakili PT Pupuk Indonesia Niaga, mengakui adanya praktik penjualan di atas HET. Namun, ia mengklaim hal itu berdasarkan “kesepakatan” antara kios resmi dan kelompok tani untuk menanggung biaya transportasi dan bongkar muat. Perwakilan lainnya, Apandiansyah dari CV. Asapin Berkah Sentosa, menepis isu tersebut sebagai “masalah klasik” yang terjadi setiap tahun.
Untuk menanggulangi masalah yang sudah mengakar ini, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di seluruh negeri. Hal ini menandakan adanya upaya bersama untuk memberantas praktik-praktik terlarang yang membebani petani Indonesia
Editor: Tedy Ruslan. (Kabiro DKI Jakarta)

