Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

Oktober 21, 2026

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis

Oktober 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029
  • KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?
  • Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis
  • FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026: ADILAH NISA ARDANI SISWI SD 28 TUMAMPUA BAWAKAN PUISI “GURUKU CAHAYA DALAM SENYAP” MEMUKAU 200 PENONTON
  • Festival Literasi Pangkep 2026: BEDA BUKU “MENULISKAN YANG LISAN” Sukses di Gelqr di Bungoro
  • Anggaran Rp 96.085.000 Untuk Penimbunan Kuburan Laikang Ma’rang, Warga: Awasi Jangan Ada Penyimpangan
  • Hadir di Festival Literasi 2026, Kasat Binmas Polres Pangkep Edukasi Pentingnya Tertib Lalin dan Taat Hukum
  • HUT HUMAS POLRI KE-75: Polres Pangkep Gelar Donor Darah
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » PA 212 Sulsel Tegaskan Ahmadiyah Harus Hentikan Kegiatan Keagamaan di Sulawesi Selatan Sesuai SKB Tiga Menteri
Berita

PA 212 Sulsel Tegaskan Ahmadiyah Harus Hentikan Kegiatan Keagamaan di Sulawesi Selatan Sesuai SKB Tiga Menteri

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJuni 18, 2025Updated:Juni 18, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar,– Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Ahmadiyah, seluruh kegiatan keagamaan Ahmadiyah harus dihentikan di wilayah Sulawesi Selatan.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi PA 212 Sulawesi Selatan, AM. Paranrangi, S.Pd, M.Si, saat ditemui di salah satu kedai kopi di Makassar pada Rabu (18/6/2025).

“SKB ini berisi enam butir yang intinya terbagi dua bagian. Pertama, memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam,” tutur AM. Paranrangi.

Baca Juga:  Jalan Poros Maros-Makassar Padat Merayap

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya.”

AM. Paranrangi, yang juga mantan ketua FPI, turut mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  WASPADA ! Modus Baru Catut mencatut nama Kapolres Pangkep dan nomor WhatsApp palsu

“Sebenarnya SKB ini sudah cukup adil karena mengatur kedua belah pihak. Bagi masyarakat yang menghendaki pembubaran Ahmadiyah, cukup mencari bukti-bukti bahwa Ahmadiyah melanggar SKB, kemudian melaporkannya pada kepolisian,” tambahnya.

AM. Paranrangi juga mengingatkan bahwa aliran Ahmadiyah sejak tahun 1995 sudah difatwakan sesat oleh MUI, dan fatwa tersebut dikuatkan lagi pada tahun 2005. “Sejak keluarnya fatwa tersebut, resistensi masyarakat terhadap Ahmadiyah semakin menguat dan meluas,” tandasnya.

Menyikapi kondisi demikian, pemerintah kemudian mengeluarkan SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA 6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. “Dengan keluarnya SKB ini terlihat sikap pemerintah semakin jelas,” jelasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ma'rang Pererat Kedekatan dengan Warga Lewat Sambang Dialogis.

Ia juga menambahkan bahwa sikap pemerintah terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pasal 29, 28E, dan 28I UUD 1945, serta memperhatikan prinsip pembatasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

Oktober 21, 2026

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis

Oktober 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

By Muhammad Taslim.SHOktober 21, 2026

PANGKEP – Panggung politik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai menghangat. Satu nama yang terus…

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis

Oktober 21, 2026

FESTIVAL LITERASI PANGKEP 2026: ADILAH NISA ARDANI SISWI SD 28 TUMAMPUA BAWAKAN PUISI “GURUKU CAHAYA DALAM SENYAP” MEMUKAU 200 PENONTON

Oktober 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

H. Mantiri Mashud Hadade, SH: Dari Kursi DPRD Menuju Panggung Pilkada Pangkep 2029

Oktober 21, 2026

KENAPA BUKAN KOMANDAN KESATUAN YANG MENYERAHKAN JENAZAH PRATU ANDI SYARIF BUGIS?

Oktober 21, 2026

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Kumpul dengan Masyarakat, Wujudkan Polri yang Dekat dan Humanis

Oktober 21, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.