Makassar,– Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Ahmadiyah, seluruh kegiatan keagamaan Ahmadiyah harus dihentikan di wilayah Sulawesi Selatan.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi PA 212 Sulawesi Selatan, AM. Paranrangi, S.Pd, M.Si, saat ditemui di salah satu kedai kopi di Makassar pada Rabu (18/6/2025).
“SKB ini berisi enam butir yang intinya terbagi dua bagian. Pertama, memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam,” tutur AM. Paranrangi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya.”
AM. Paranrangi, yang juga mantan ketua FPI, turut mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Sebenarnya SKB ini sudah cukup adil karena mengatur kedua belah pihak. Bagi masyarakat yang menghendaki pembubaran Ahmadiyah, cukup mencari bukti-bukti bahwa Ahmadiyah melanggar SKB, kemudian melaporkannya pada kepolisian,” tambahnya.
AM. Paranrangi juga mengingatkan bahwa aliran Ahmadiyah sejak tahun 1995 sudah difatwakan sesat oleh MUI, dan fatwa tersebut dikuatkan lagi pada tahun 2005. “Sejak keluarnya fatwa tersebut, resistensi masyarakat terhadap Ahmadiyah semakin menguat dan meluas,” tandasnya.
Menyikapi kondisi demikian, pemerintah kemudian mengeluarkan SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA 6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. “Dengan keluarnya SKB ini terlihat sikap pemerintah semakin jelas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sikap pemerintah terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pasal 29, 28E, dan 28I UUD 1945, serta memperhatikan prinsip pembatasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945.

