LINTAS-KHATULISTIWA.COM Pangkep, – Setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 15 April 2023 di DPRD Kabupaten Pangkep, Yang diPimpin Langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kab.Pangkep H. Andi Ilham Zainuddin didampingi Ketua Komisi II H.Lutfi Hanafi, dan Direktur Utama PT.Semen Tonasa Asruddin, telah dicapai kesepakatan antara perwakilan desa dan Kurahan serta Masyarakat Ring 1 sekitar PT Semen Tonasa, Direktur perusahaan, dan DPRD. RDP yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 DPRD tersebut membahas berbagai permasalahan krusial yang berdampak pada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik semen.
Hasil utama dari Rapat RDP:
Ketenagakerjaan dan Komitmen Tenaga Kerja:
PT Semen Tonasa kembali menegaskan komitmennya terhadap kesepakatan yang dicapai di kantor pusatnya pada 9 April 2023. Kesepakatan ini terkait dengan penambahan dan pemindahan tenaga kerja di berbagai vendor dan aplikasi PT Semen Tonasa. Alokasi kuota khusus untuk setiap desa dan kecamatan di Ring 1 akan dievaluasi secara cermat.
Menanggapi kekhawatiran terhadap kondisi jalan di wilayah tersebut, PT Semen Tonasa menyatakan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh belum dapat dilakukan pada tahun 2025 karena keterbatasan dana yang ada . Namun, perusahaan berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan jalan dalam jangka pendek dengan cara Menambal , dengan rencana menganggarkan perbaikan secara menyeluruh pada tahun 2026 .
Kompensasi bagi Warga yang Terkena Dampak:
Mengakui dampak kegiatan PT Semen Tonasa terhadap warga Desa Barabatu, Ring 1 , perusahaan berjanji akan menerbitkan keputusan untuk secara resmi mengakui dan mendukung mereka yang terkena dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Transparansi dan Prioritas Perekrutan:
Terkait dengan penerimaan tenaga kerja khususnya di wilayah Ring 1 dan Kabupaten Pangkep secara umum, PT Semen Tonasa berkomitmen untuk mengundang seluruh kepala desa dan Lurah wilayah Ring 1 dalam rapat guna membahas mekanisme penerimaan tenaga kerja yang transparan dan mengutamakan warga sekitar.
Intervensi DPRD dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR):
DPRD menyampaikan keinginannya untuk berkoordinasi dengan PT Semen Tonasa guna menjajaki kemungkinan perusahaan tersebut menjadi perusahaan independen dari induk perusahaan PT Semen Tonasa . Selain itu, DPRD bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan tersebut .
Dalam Rapat RDP DPRD dan kepala Desa Biringere Muh.Sawir juga mengusulkan penggantian sekretaris perusahaan karena dianggap ada masalah komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah.
Kekhawatiran muncul terkait regulasi yang saling bertentangan yang mencegah pemanfaatan lahan terlantar di dalam zona Hak Guna Bangunan (HGU) yang telah ditentukan untuk fasilitas publik penting seperti pasar, fasilitas olahraga, dan tempat ibadah.
Masukan Masyarakat dan Pendanaan CSR:
Pertemuan tersebut menghasilkan dorongan kuat agar masyarakat mengakui kepemilikan lahan terlantar non-produktif oleh PT Semen Tonasa.
Selain itu, ada tuntutan untuk transparansi yang lebih besar dan peningkatan alokasi dana CSR , dengan usulan peningkatan menjadi Rp 500 juta per tahun untuk setiap desa dan kecamatan Ring 1. Peningkatan ini dimaksudkan untuk mendukung upaya Kabupaten Pangkep mengatasi statusnya sebagai salah satu daerah termiskin di Sulawesi Selatan.
Tinjauan Anggaran CCR:
PT Semen Tonasa menyatakan bahwa anggaran Pengembangan Kapasitas Komunitas (Community Capacity Building/CCR) untuk tahun 2023 sudah berjalan dan berkomitmen untuk meninjau rinciannya untuk menentukan apakah penyesuaian lebih lanjut dapat dilakukan.
Rapat ditutup dengan optimisme yang penuh kehati-hatian dan penandatanganan Notulen, dengan para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus berdialog dan bekerja sama guna memastikan bahwa operasi PT Semen Tonasa memberikan manfaat bagi perusahaan dan masyarakat sekitar secara berkelanjutan dan berkeadilan. DPRD akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini dan mengadvokasi kesejahteraan warga Kabupaten Pangkep

