Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mayor Inf. Habib Ahmad bin Muhammad Assegaf: Menyatukan Iman dan Pengabdian di Garis Depan Pertahanan Negara

Agustus 3, 2026

Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pencegahan Kebakaran Lahan

Agustus 1, 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang, Dampingi Warga Panen Jagung

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mayor Inf. Habib Ahmad bin Muhammad Assegaf: Menyatukan Iman dan Pengabdian di Garis Depan Pertahanan Negara
  • Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pencegahan Kebakaran Lahan
  • Dukung Program Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang, Dampingi Warga Panen Jagung
  • Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa
  • Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle laksanakan giat sambang warga binaan pastikan wilayah dalam keadaan aman
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Seminar Program Kerja KKN Angkatan X Universitas Muslim Maros di Desa Alesipitto
  • Patroli Sambang Dialogis di Pasar Tradisional Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
  • Ciptakan Rasa Aman, Polsek Ma’rang Gencarkan Patroli Preventif di Jam-Jam Rawan
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Yang Tak Bisa Dicampur: Mengapa Pers dan LSM di Indonesia Harus Tetap Menjadi Entitas yang Terpisah
Nasional

Yang Tak Bisa Dicampur: Mengapa Pers dan LSM di Indonesia Harus Tetap Menjadi Entitas yang Terpisah

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 9, 2025Updated:Februari 9, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Pers dan LSM di Indonesia Harus Tetap Menjadi Entitas yang Terpisah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA– Pers Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) sama-sama memegang peranan penting dalam demokrasi yang sehat, bertindak sebagai pengawas, advokat, dan penyedia informasi. Akan tetapi, meskipun memiliki beberapa fungsi yang tumpang tindih, upaya untuk menggabungkan atau mengintegrasikan kedua lembaga ini akan bermasalah. Inti dari pemisahan ini adalah asas dasar kebebasan pers, yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang fundamental bagi setiap warga negara.

Jaminan konstitusional ini melindungi kemampuan pers untuk beroperasi secara independen dan menyediakan informasi yang bebas dan tidak memihak kepada masyarakat. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah campur tangan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat dengan membatasi akses terhadap informasi. Ketentuan utama dalam UU No. 40/1999 semakin memperkuat independensi ini dengan:

Baca Juga:  Pawang Utusan Warga yang Mengaku Keluarga Buaya Diterkam di Cimory Gowa

Mewajibkan pers untuk menegakkan norma-norma agama dan kesusilaan masyarakat: Ini memastikan pelaporan yang etis dan menghindari sensasionalisme.

Mewajibkan penyediaan hak jawab dan hak menolak publikasi: Ini menegakkan keadilan dan akuntabilitas jurnalistik.

Menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan pers: Ini mempromosikan lanskap media yang beragam.

Mewajibkan semua perusahaan pers berbadan hukum resmi di Indonesia: Ini memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Sertu Benydiktus melakukan Pendampingan Bantuan cadangan beras Pangan kepada Warga Kel. Talaka

Menegakkan kode etik yang ketat bagi jurnalis: Ini menjaga integritas jurnalistik dan kepercayaan publik.

Sebaliknya, LSM di Indonesia beroperasi di bawah kerangka hukum yang berbeda, terutama Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) . Mereka selanjutnya disinggung oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mendefinisikan LSM sebagai organisasi sukarela, sosial, independen, demokratis, dan nirlaba. Meskipun mereka memiliki komitmen yang sama terhadap kebaikan publik, struktur, tujuan, dan metode mereka berbeda secara signifikan dari pers.

Baca Juga:  Longsor Memutus Jalur Kunci Bone-Pangkep-Barru di Tellulimpoe

Bahaya Kekeliruan:

Mencampurkan peran pers dan LSM dapat membahayakan integritas keduanya. Berikut alasannya:

Independensi yang Terganggu: Jika pers tunduk atau sangat dipengaruhi oleh LSM, pers dapat kehilangan kemampuannya untuk melaporkan secara tidak memihak mengenai isu-isu yang berkaitan dengan LSM tersebut. Hal ini akan merusak kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan informasi yang bias.

Pengaburan Mandat: Pers terutama berfokus pada pengumpulan dan penyebaran informasi, sementara LSM mengadvokasi tujuan tertentu. Penggabungan peran ini dapat menyebabkan advokasi menyamar sebagai pelaporan objektif.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polisi Menutup Atlet ‘Lari Lantang Bangngia’ di Biringkanaya Di Tengah Tuduhan Judi

Maret 16, 2025

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Maret 16, 2025

Komunitas Polisi Indonesia Tebar Keceriaan Ramadan

Maret 16, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Mayor Inf. Habib Ahmad bin Muhammad Assegaf: Menyatukan Iman dan Pengabdian di Garis Depan Pertahanan Negara

By Muhammad Taslim.SHAgustus 3, 2026

Lintas-Khatulistiwa.com | Jakarta,- Di tengah dinamika kehidupan militer yang penuh tantangan, sosok Mayor Infanteri Habib…

Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pencegahan Kebakaran Lahan

Agustus 1, 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang, Dampingi Warga Panen Jagung

Agustus 1, 2026

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

Juli 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Mayor Inf. Habib Ahmad bin Muhammad Assegaf: Menyatukan Iman dan Pengabdian di Garis Depan Pertahanan Negara

Agustus 3, 2026

Safari Jumat, Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pencegahan Kebakaran Lahan

Agustus 1, 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang, Dampingi Warga Panen Jagung

Agustus 1, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.