Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Hadiri Pelantikan Anggota BPD Desa Alesipitto Periode 2026–2034

Juni 18, 2026

Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau

Juni 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.

Juni 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Hadiri Pelantikan Anggota BPD Desa Alesipitto Periode 2026–2034
  • Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau
  • Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.
  • Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
  • Polsek Metro Menteng Gelar Razia Stasioner di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat
  • Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat
  • Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Yang Tak Bisa Dicampur: Mengapa Pers dan LSM di Indonesia Harus Tetap Menjadi Entitas yang Terpisah
Nasional

Yang Tak Bisa Dicampur: Mengapa Pers dan LSM di Indonesia Harus Tetap Menjadi Entitas yang Terpisah

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 9, 2025Updated:Februari 9, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Pers dan LSM di Indonesia Harus Tetap Menjadi Entitas yang Terpisah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA– Pers Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) sama-sama memegang peranan penting dalam demokrasi yang sehat, bertindak sebagai pengawas, advokat, dan penyedia informasi. Akan tetapi, meskipun memiliki beberapa fungsi yang tumpang tindih, upaya untuk menggabungkan atau mengintegrasikan kedua lembaga ini akan bermasalah. Inti dari pemisahan ini adalah asas dasar kebebasan pers, yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang fundamental bagi setiap warga negara.

Jaminan konstitusional ini melindungi kemampuan pers untuk beroperasi secara independen dan menyediakan informasi yang bebas dan tidak memihak kepada masyarakat. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah campur tangan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat dengan membatasi akses terhadap informasi. Ketentuan utama dalam UU No. 40/1999 semakin memperkuat independensi ini dengan:

Baca Juga:  Menjual Es Teh Demi Memenuhi Kebutuhan Keluarga: Lebih Terhormat Daripada Menjual Agama

Mewajibkan pers untuk menegakkan norma-norma agama dan kesusilaan masyarakat: Ini memastikan pelaporan yang etis dan menghindari sensasionalisme.

Mewajibkan penyediaan hak jawab dan hak menolak publikasi: Ini menegakkan keadilan dan akuntabilitas jurnalistik.

Menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan pers: Ini mempromosikan lanskap media yang beragam.

Mewajibkan semua perusahaan pers berbadan hukum resmi di Indonesia: Ini memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Iptu Aidil Kapolsek Labakkang hadir dalam acara kunjungan Ketahanan Pangan yang dipimpin oleh Kasdam XIV Hasanuddin, Brigjen Rusmili, S.Pi., M.Si.

Menegakkan kode etik yang ketat bagi jurnalis: Ini menjaga integritas jurnalistik dan kepercayaan publik.

Sebaliknya, LSM di Indonesia beroperasi di bawah kerangka hukum yang berbeda, terutama Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) . Mereka selanjutnya disinggung oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mendefinisikan LSM sebagai organisasi sukarela, sosial, independen, demokratis, dan nirlaba. Meskipun mereka memiliki komitmen yang sama terhadap kebaikan publik, struktur, tujuan, dan metode mereka berbeda secara signifikan dari pers.

Baca Juga:  Kodim 1421/Pangkep Gelar Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah di SDN 61 Terapung Pattallassang

Bahaya Kekeliruan:

Mencampurkan peran pers dan LSM dapat membahayakan integritas keduanya. Berikut alasannya:

Independensi yang Terganggu: Jika pers tunduk atau sangat dipengaruhi oleh LSM, pers dapat kehilangan kemampuannya untuk melaporkan secara tidak memihak mengenai isu-isu yang berkaitan dengan LSM tersebut. Hal ini akan merusak kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan informasi yang bias.

Pengaburan Mandat: Pers terutama berfokus pada pengumpulan dan penyebaran informasi, sementara LSM mengadvokasi tujuan tertentu. Penggabungan peran ini dapat menyebabkan advokasi menyamar sebagai pelaporan objektif.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polisi Menutup Atlet ‘Lari Lantang Bangngia’ di Biringkanaya Di Tengah Tuduhan Judi

Maret 16, 2025

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Maret 16, 2025

Komunitas Polisi Indonesia Tebar Keceriaan Ramadan

Maret 16, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Hadiri Pelantikan Anggota BPD Desa Alesipitto Periode 2026–2034

By Muhammad Taslim.SHJuni 18, 2026

Polsek Ma’rang,Pangkep – Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Polres Pangkep, Aipda H. Abdul Rasid, bersama Babinsa Koramil…

Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau

Juni 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.

Juni 16, 2026

Polsek Ma’rang Amankan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kompak Hadiri Pelantikan Anggota BPD Desa Alesipitto Periode 2026–2034

Juni 18, 2026

Wakapolsek Ma’rang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Taladilau

Juni 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Padang Lampe Dukung Ketahanan Pangan, Jagung Pipil Kering Dijual ke Mitra Bulog.

Juni 16, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.