LINTAS-KHATULISTIWA.COM. JAKARTA– 23 Januari 2025,Pagar bambu misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di sepanjang pantai Tangerang, Banten, telah memicu kemarahan publik dan penyelidikan yang mencapai tingkat tertinggi pemerintahan. Struktur ilegal yang dijuluki “Pagar Laut Tangerang” itu telah menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan tanah, dampak lingkungan, dan kewenangan badan pengatur lokal dan nasional.
Kronologi Penemuan dan Investigasi
Keberadaan pagar laut itu pertama kali diketahui publik dan pemerintah pada 14 Agustus 2024, berkat laporan warga yang prihatin dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, dari hasil pemeriksaan awal pada 19 Agustus, ditemukan pagar sepanjang 7 kilometer.
Selama beberapa minggu berikutnya, sejumlah investigasi dan patroli dilakukan. Hingga 5 September, DKP menemukan tidak ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat atau kepala desa setempat. Meski demikian, pagar tersebut terus melebar hingga mencapai 13,12 km hingga 18 September saat tim inspeksi gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi Perairan, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Pekerjaan Umum, dan pemerintah daerah turut serta. Hingga investigasi terakhir, panjang pagar tersebut telah mencapai 30,16 kilometer.
Kurangnya izin dan konstruksi pagar yang tampak sewenang-wenang memicu kekhawatiran luas tentang kerusakan lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat nelayan setempat. Yang memperparah keadaan, muncul laporan yang menunjukkan bahwa bangunan itu dibangun oleh kelompok yang mengklaim memiliki “Hak Guna Bangunan” (HGB), atau hak guna bangunan, untuk area tersebut.
Klaim-klaim ini semakin meningkatkan situasi dan menyebabkan Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memerintahkan Angkatan Laut Indonesia untuk membongkar bangunan ilegal tersebut.
Menyusul pengaduan dari berbagai kelompok advokasi hukum dan lingkungan, termasuk MM, PBHI, LBH Jakarta, dan KIARA, Badan Reserse Kriminal Polri kini tengah memeriksa sembilan orang dan badan potensial yang diduga terlibat.
Menurut Ghufroni dari tim kuasa hukum, nama pertama yang muncul adalah Ali Hanafi Widjaya, yang kabarnya merupakan rekan dekat pendiri PT Agung Sedayu Group. Ali Hanafi disebut-sebut sebagai orang yang dikenal di Tangerang dalam proses pembebasan lahan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap peran spesifiknya dalam pembangunan pagar laut tersebut.

