LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Polres Pangkep mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru mengenai kasus tindak pidana yang berakhir pada kematian. Acara tersebut berlangsung di Aula Polres Pangkep dan dihadiri oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, Kanit II Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Thamrin, SH, serta pembantu Bripka Indra Waspada, di samping sejumlah awak media dari berbagai platform.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Imran memaparkan kronologi kejadian yang terjadi antara pelaku, seorang lelaki berusia 79 tahun berinisial GP, dan korban. Awal peristiwa bermula dari sebuah bentrokan kecil yang melibatkan adik kandung korban. Dikatakan bahwa pelaku merasa terganggu oleh tindakan adik korban dan melemparkan batu ke dalam upaya menakut-nakuti.
Namun, situasi semakin panas ketika korban datang ke lokasi dengan membawa sebilah parang terhunus. Korban lalu pelaku yang menantang, yang berakhir pada pertarungan yang tak terhindarkan. Dalam pertarungan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan lengan akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah kejadian tersebut, pelaku GP kini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Pangkep. Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan barang bukti yang telah diamankan, termasuk sebilah parang berukuran 38 cm milik pelaku, sebilah parang berukuran 52 cm milik korban, serta pakaian korban yang terdiri dari kaos berwarna hijau dan celana pendek hitam.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku dituduh dengan dua pasal yang berbeda. Pertama, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang interpretasi yang mengakibatkan kematian, yang dapat dihukum maksimal 7 tahun penjara.
“Polres Pangkep berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan ini dengan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Imran dalam penutup konferensi pers, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya bagi aparat penegak hukum namun juga bagi masyarakat, yang diharapkan dapat memahami proses hukum yang berlangsung dan pentingnya penyelesaian kasus dengan adil. Kejadian tragis ini menyoroti betapa pentingnya penyelesaian konflik yang damai dan langkah-langkah pencegahan agar situasi serupa tidak terulang di masa mendatang.

