Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memukau! Tarian Jala Meriahkan Puncak Ramah Tamah HUT RI ke 81 di Laikang

Agustus 30, 2026

Meriah! Malam Ramah Tamah Ikatan Pemuda Laikang Rayakan HUT RI Ke 81 dengan Semangat Nasionalisme

Agustus 30, 2026

Ikatan Pemuda Laikang Gelar Jalan Santai Bertabur Hadiah Bersama Artis Lokal dan Ruslin Community

Agustus 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Memukau! Tarian Jala Meriahkan Puncak Ramah Tamah HUT RI ke 81 di Laikang
  • Meriah! Malam Ramah Tamah Ikatan Pemuda Laikang Rayakan HUT RI Ke 81 dengan Semangat Nasionalisme
  • Ikatan Pemuda Laikang Gelar Jalan Santai Bertabur Hadiah Bersama Artis Lokal dan Ruslin Community
  • Kebakaran Landa Kampung Tellang Tellang, Lurah Ma’rang dan Damkar Berjuang Padamkan Api hingga Larut Malam
  • Sinergi TNI Polri dan Warga Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Perbatasan Punranga Alesipitto
  • Lahan di Perbatasan Punranga dan Alesipitto Terbakar, Sinergi Aparat dan Warga Berhasil Jinakkan Api
  • Ikatan Pemuda Laikang Gelar “Jalan Santai 2026”, Hadirkan Cindy Wilona & Andini Barbiee dengan Doorprize Sepeda Listrik
  • Pererat Silaturahmi, Lurah Ma’rang dan Kapolsek Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Nurul Jannah
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Polres Pangkep Gelar Siaran Pers Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Kematian
Nasional

Polres Pangkep Gelar Siaran Pers Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Kematian

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHDesember 5, 2024Updated:Desember 5, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Polres Pangkep mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru mengenai kasus tindak pidana yang berakhir pada kematian. Acara tersebut berlangsung di Aula Polres Pangkep dan dihadiri oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, Kanit II Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Thamrin, SH, serta pembantu Bripka Indra Waspada, di samping sejumlah awak media dari berbagai platform.

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Imran memaparkan kronologi kejadian yang terjadi antara pelaku, seorang lelaki berusia 79 tahun berinisial GP, dan korban. Awal peristiwa bermula dari sebuah bentrokan kecil yang melibatkan adik kandung korban. Dikatakan bahwa pelaku merasa terganggu oleh tindakan adik korban dan melemparkan batu ke dalam upaya menakut-nakuti.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Polres Enrekang

Namun, situasi semakin panas ketika korban datang ke lokasi dengan membawa sebilah parang terhunus. Korban lalu pelaku yang menantang, yang berakhir pada pertarungan yang tak terhindarkan. Dalam pertarungan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan lengan akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah kejadian tersebut, pelaku GP kini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Pangkep. Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan barang bukti yang telah diamankan, termasuk sebilah parang berukuran 38 cm milik pelaku, sebilah parang berukuran 52 cm milik korban, serta pakaian korban yang terdiri dari kaos berwarna hijau dan celana pendek hitam.

Baca Juga:  Evakuasi Warga Gangguan Jiwa di Ma'rang: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Penanganan Kasus Kesehatan Mental

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku dituduh dengan dua pasal yang berbeda. Pertama, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang interpretasi yang mengakibatkan kematian, yang dapat dihukum maksimal 7 tahun penjara.

“Polres Pangkep berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan ini dengan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Imran dalam penutup konferensi pers, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Lekol Inf. Fajar, Dandim 1421/ Pangkep bersama Forkopimda Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar dan Ibu Hamil

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya bagi aparat penegak hukum namun juga bagi masyarakat, yang diharapkan dapat memahami proses hukum yang berlangsung dan pentingnya penyelesaian kasus dengan adil. Kejadian tragis ini menyoroti betapa pentingnya penyelesaian konflik yang damai dan langkah-langkah pencegahan agar situasi serupa tidak terulang di masa mendatang.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polisi Menutup Atlet ‘Lari Lantang Bangngia’ di Biringkanaya Di Tengah Tuduhan Judi

Maret 16, 2025

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Maret 16, 2025

Komunitas Polisi Indonesia Tebar Keceriaan Ramadan

Maret 16, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Memukau! Tarian Jala Meriahkan Puncak Ramah Tamah HUT RI ke 81 di Laikang

By Muhammad Taslim.SHAgustus 30, 2026

Lintas-Khatulistiwa.com LAIKANG, 30 Agustus 2026 – Suasana malam puncak ramah tamah dalam rangka memperingati Hari…

Meriah! Malam Ramah Tamah Ikatan Pemuda Laikang Rayakan HUT RI Ke 81 dengan Semangat Nasionalisme

Agustus 30, 2026

Ikatan Pemuda Laikang Gelar Jalan Santai Bertabur Hadiah Bersama Artis Lokal dan Ruslin Community

Agustus 30, 2026

Kebakaran Landa Kampung Tellang Tellang, Lurah Ma’rang dan Damkar Berjuang Padamkan Api hingga Larut Malam

Agustus 26, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Memukau! Tarian Jala Meriahkan Puncak Ramah Tamah HUT RI ke 81 di Laikang

Agustus 30, 2026

Meriah! Malam Ramah Tamah Ikatan Pemuda Laikang Rayakan HUT RI Ke 81 dengan Semangat Nasionalisme

Agustus 30, 2026

Ikatan Pemuda Laikang Gelar Jalan Santai Bertabur Hadiah Bersama Artis Lokal dan Ruslin Community

Agustus 30, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.