LINTAS-KHATULISTIWA.COM Makassar, – Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia kembali dilakukan dengan penggerebekan yang mengejutkan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Selasa (28/1). Penggerebekan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Makassar bersama tim khusus yang menangani kasus narkoba, mengungkap kenyataan bahwa transaksi ilegal ini terjadi secara terbuka dan terorganisir dalam komunitas tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membagikan informasi bahwa penggerebekan ini mengungkap adanya area khusus yang dipagari dengan pintu besi, menunjukkan adanya sistem keamanan yang ketat untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka. Menurutnya, pintu besi ini berfungsi sebagai loket transaksi bagi para pembeli, yang memungkinkan mereka melakukan pembelian secara rahasia. “Pintu besi itu ada semacam kotak, itu loket yang setiap orang mau transaksi melalui kotak itu,” ungkap Arya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu,29 Januari 2025
Selama penggerebekan, polisi menemukan kesulitan dalam membuka akses ke area tersebut, di mana saat tim tiba, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri. Masyarakat setempat kemudian memberikan bantuan untuk membuka pintu besi yang terkunci
Dari operasi ini, aparat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut, dengan inisial A sebagai bandar dan S sebagai penyedia tempat. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk 10 gram sabu, alat isap sabu (bong), airsoft gun, busur panah, beberapa ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta. Arya menjelaskan, “Di Kampung Borta yang diamankan ada 10 gram sabu, dan ternyata memang di situ ada pagar besi, loket dan tempat mengonsumsi sabu.”
Kombes Arya juga menginformasikan bahwa jaringan ini terkait dengan penutupan sebelumnya, di mana sekitar 30 kilogram sabu berhasil disita pada bulan September 2024. Pengembangan dari kasus besar ini telah membawa polisi mengamankan total 15 tersangka, termasuk bandar, pengedar, dan penyedia tempat.
Salah satu temuan penting dalam penggerebekan ini adalah metode baru dalam peredaran narkoba yang dilakukan menggunakan aplikasi perpesanan. Arya menceritakan bahwa beberapa bandar menggunakan aplikasi dengan nama Zangi untuk menjual narkoba secara online, di mana mereka dapat mengelola hingga 10 akun berbeda. “Aplikasi itu digunakan oleh mereka yang menjual narkoba dan mereka masing-masing mempunyai sampai 10 akun yang berbeda. Sisanya mereka menjual secara konvensional,” jelasnya.

