LINTAS-KHATULISTIWA.COM Makassar, – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penipuan rekrutmen yang melibatkan Akademi Kepolisian Nasional (Akpol) yang tengah berlangsung. Bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan empat orang polisi. Kasus yang telah merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar itu telah menghadirkan tiga orang saksi yang memaparkan peran mereka dalam kasus dugaan penipuan tersebut di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketiga petugas tersebut, yang diidentifikasi sebagai Munawir dan Andi Ainul dari Polres Bulukumba, dan Ali Munawar dari Mabes Polri, masing-masing berperan dalam dugaan penipuan tersebut, menurut kesaksian mereka.
Munawir dalam kesaksiannya menyatakan tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan Andi Fatmasari, yang diduga sebagai dalang penipuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dihubungi oleh Subhan, perwira dari Brigade Mobil (Brimob), yang menawarkan program untuk mempermudah masuk ke Akpol.
“Subhan menghubungi saya dan mengatakan jika ada yang ingin masuk Akpol, silakan hubungi,” kata Munawir di pengadilan. Ia kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Andi Ainul yang kemudian memberitahunya tentang calon lain, Andi Fatmasari.
Munawir menghubungi Subhan yang meminta uang muka sebesar Rp 1 miliar. “Subhan minta uang muka Rp 1 miliar, saya sampaikan ke Andi Ainul. Lalu Subhan kirim nomor rekening bank milik istrinya, dan saya teruskan ke Andi Ainul,” jelas Munawir seraya menambahkan, “Andi Ainul lalu meneruskannya ke Fatmasari.”
Munawir juga mengungkapkan bahwa Subhan awalnya menjanjikan pengembalian dana penuh jika kandidat tersebut tidak berhasil. Namun, janji itu tidak pernah terpenuhi hingga hari ini. “Perjanjian awal adalah pengembalian dana 100 persen jika tidak berhasil. Namun, hingga kini belum semua uang dikembalikan,” ungkapnya kepada pengadilan.
Setelah pembayaran awal, sebuah pertemuan pun diadakan di Jakarta di mana Gonzalo dan Fatmasari dijadwalkan bertemu dengan Ali Munawar, petugas lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Andi Ainul dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya telah menyampaikan tawaran tersebut kepada Fatmasari berdasarkan keterangan dari Munawir. Ia menyatakan bahwa Fatmasari menyetujui biaya sebesar Rp 1 miliar tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Fatmasari telah meminta rekening bank tanpa nama “Andi” dan diberikan nomor rekening istrinya. Ia kemudian meneruskan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut kepada Subhan pada hari yang sama. Ia mengatakan, “Dia meminta nomor rekening saya, tetapi meminta nomor rekening tanpa nama “Andi”. Jadi, saya berikan nomor rekening istri saya dan kemudian meneruskannya kepada Pak Subhan.”
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin 3 Februari 2025. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

