LINTAS-KHATULISTIWA.COM JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terlibat dalam pemerasan terhadap pengunjung Malaysia di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 baru-baru ini. Dua petugas, termasuk mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah diberhentikan dari kepolisian, sementara sidang disiplin untuk petugas lainnya masih berlangsung.
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik intensif terhadap tiga perwira yang terlibat dalam skandal tersebut. Sidang yang diawasi oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) itu berlangsung selama lebih dari 12 jam, mulai Selasa sore hingga Rabu dini hari.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, hasil sidang tersebut menghasilkan pemecatan dua perwira. ” Dua orang terduga pelaku tindak pidana telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik,” ungkapnya dalam siaran pers tertulis pada Rabu. Para perwira yang diberhentikan itu berinisial “D” yang merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba, dan “Y” yang menunjukkan bahwa mereka adalah perwira polisi berpangkat rendah.
Sidang untuk perwira ketiga, yang berinisial “M,” masih berlangsung dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Kamis,2/1/2025. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa rincian sidang yang telah selesai akan dirahasiakan hingga sidang “M” selesai, dengan konferensi pers lengkap akan menyusul.
Dampak dari skandal ini cukup signifikan. Perkembangan terakhir ini menyusul pencopotan 34 perwira dari jabatannya di divisi narkotika, sebagaimana diperintahkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Pencopotan jabatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2024 melalui telegram ST/429/XII/KEP.2024 dan melibatkan perwira dengan berbagai pangkat, dari perwira menengah hingga perwira muda.
Penyelidikan ini berawal dari laporan 45 warga negara Malaysia yang diperas oleh petugas polisi saat menghadiri DWP 2024. Penyidik polisi dilaporkan menyita uang tunai senilai Rp 2,5 miliar dari para petugas pemeras tersebut. Mereka yang terlibat telah ditempatkan di fasilitas penahanan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan akuntabel selama proses penyidikan. “Komitmen ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas, proporsional, prosedural, dan sebagai bentuk responsivitas serta transparansi,” kata Trunoyudo.

