LINTAS-KHATULISTIWA.COM. BANDA ACEH, 12 Februari 2025 – Dalam upacara bersejarah yang diselenggarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Banda Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhlullah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2025-2030. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang memuji acara tersebut sebagai langkah maju yang signifikan bagi provinsi tersebut.
“Ini menandai dimulainya era baru bagi Aceh, dengan kepemimpinan Pak Muzakir Manaf dan Fadhlullah,” kata Mendagri Karnavian di sela-sela Sidang Paripurna DPRA. Ia menegaskan posisi Aceh yang unik, dengan menyoroti pengaturan khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Undang-undang ini, khususnya Pasal 69 (c), mengamanatkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Indonesia, dalam sidang paripurna DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syariah. Selanjutnya, Pasal 70 (c) mengamanatkan bahwa Gubernur melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam sidang DPRD Kabupaten/Kota di hadapan Ketua Mahkamah Syariah.
Usai pelantikan, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan komitmennya untuk membina hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif demi kemaslahatan masyarakat Aceh. “Kami berharap legislatif dan eksekutif senantiasa bekerja sama secara harmonis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ungkapnya.
Namun, pernyataan awal Gubernur Manaf diikuti dengan pengumuman yang mengejutkan. Dalam pernyataan video yang dirilis setelah pelantikan, Gubernur mengungkapkan inisiatif kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan penghidupan masyarakat Aceh. Menurut Gubernur Manaf, prioritas utama adalah memastikan kesejahteraan masyarakat dan tidak menciptakan kesulitan. Ia menindaklanjutinya dengan pengumuman yang berani bahwa “semua SPBU di Provinsi Aceh tidak akan lagi menggunakan kode batang saat mengisi bahan bakar.”
Perubahan kebijakan ini, yang oleh Gubernur Manaf disebut sebagai prioritas mendesak, telah memicu diskusi dan perdebatan yang cukup panjang. Alasan di balik keputusan tersebut konon berakar pada keinginan untuk meringankan beban masyarakat dan berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi mereka. Namun, rincian spesifik mengenai penerapan dan potensi konsekuensi dari kebijakan ini masih belum jelas, sehingga banyak yang bertanya-tanya tentang dampak sebenarnya dari penghapusan pemindaian kode batang di SPBU Aceh.

