LINTAS-KHATULISTIWA.COM Jakarta, – Konflik yang sempat memanas terkait kepemimpinan Laskar Merah Putih kembali memanas. Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung,SH beserta pendukungnya menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Istana Kepresidenan, Jakarta. Unjuk rasa yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 itu bermula dari sengketa keabsahan surat keputusan Kemenkumham yang mengakui yang dipimpin M. Arsyad Cannu.
Inti persoalan, menurut H.Adek Erfil Manurung, terletak pada dugaan pelanggaran UU Ormas. Ia mendalilkan M. Arsyad Cannu resmi diberhentikan dari jabatannya di Laskar Merah Putih pada 30 Oktober 2020, sebagaimana dibuktikan dengan surat keputusan pengurus pusat organisasi tersebut. Lebih lanjut, Adek menegaskan Pasal 31 UU Ormas secara tegas melarang pejabat yang diberhentikan untuk membentuk struktur pimpinan baru dengan nama yang sama.
“Pimpinan yang dibentuk oleh M. Arsyad Cannu cacat hukum,” tegas Adek. “Berdasarkan ketentuan hukum, pembentukan pimpinan ini tidak sah dan harus dicabut.”
Kontroversi ini mencuat setelah Kemenkumham menerbitkan Keputusan Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengesahkan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Laskar Merah Putih. Keputusan ini ditentang keras oleh Adek Erful Manurung Sebagai Ketua Unum yang Sah dan para pendukungnya yang menilai hal itu bertentangan dengan proses internal organisasi dan terutama Undang-Undang tentang Ormas.


Adek juga menegaskan, kepemimpinannya ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten. Kongres ini, tegasnya, mengukuhkan posisinya sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2023–2028. Menurut Adek, meski sengketa internal telah selesai, keputusan Kemenkumham itu justru menyulut kembali ketegangan di antara anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dalam aksi protes tersebut, Laskar Merah Putih menguraikan beberapa tuntutan utama:
Cabut Segera SK Kemenkumham : Massa aksi menuntut pembatalan SK yang mengakui kepemimpinan M. Arsyad Cannu.
Penegakan UU Ormas : Mereka menegaskan Kemenkumham berpegang pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Ormas yang melarang pejabat yang diberhentikan untuk membentuk struktur pimpinan baru dengan nama yang sama.
Pemberhentian Sementara Notaris Kurnia Yusmartina : Mereka juga menuntut agar notaris Kurnia Yusmartina diberhentikan sementara karena mereka diduga bertanggung jawab atas pengajuan perubahan yang tidak sah terhadap status hukum organisasi.

