LINTAS-KHATULISTIWA.COM. PANGKEP, 9 Februari 2025 – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari sekaligus menandai hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hari penting ini memberikan pengakuan dan penghormatan kepada seluruh insan pers di seluruh Indonesia.
Ketua Bidang Hukum Forum Jurnalis Pangkep (FJP) Kabupaten Pangkep, Muhammad Taslim, SH yang menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh wartawan.
PWI telah merilis tema dan logo HPN 2025. Tema tahun ini adalah “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa” . Tema ini menyoroti peran penting pers dalam memantau, memberitakan, dan mengadvokasi kebijakan yang mempromosikan ketahanan pangan dan kemandirian bangsa. Lebih jauh, untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah, slogan daerah telah dicantumkan: Kab.Pangkep “Menuju Pangkep Lebih Baik” .
Memahami konteks historis HPN memberikan wawasan berharga tentang signifikansinya. Menurut Museum Pendidikan Nasional, surat kabar pertama di Indonesia, Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen , diterbitkan pada 7 Agustus 1744, menandai momen penting dalam perkembangan jurnalisme Indonesia.
Pada tahun 1907, surat kabar Medan Prijaji didirikan di Bandung. Selama tahun 1942, pers tersebut terus beroperasi dengan penerbitan seperti Jawa Shinbun , Celebes Shinbun , Sumatra Shinbun , Ceram Shinbun , dan Borneo Shinbun .
Berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 9 Februari 1946 di Surakarta merupakan sebuah prestasi yang membanggakan. Tanggal tersebut kemudian resmi ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN) melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985 di Jakarta.
Muhammad Taslim, SH, menegaskan pentingnya wartawan menaati asas yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang mendasar bagi setiap warga negara.
“Jaminan konstitusional ini melindungi kemampuan pers untuk beroperasi secara independen dan memberikan informasi yang bebas dan tidak memihak kepada publik,” kata Taslim. “Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah campur tangan yang dapat berdampak negatif pada masyarakat dengan membatasi akses terhadap informasi.”

