LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP, 4 Januari 2025 – Kunjungan seorang wartawan lokal ke Dinas Informasi dan Komunikasi (Dinas Keminfo) Kabupaten Pangkep pada Jumat, 3 Januari 2025, menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan komitmen dinas tersebut terhadap hubungan media. Wartawan yang tidak mau disebutkan namanya itu ingin meminta klarifikasi tentang persyaratan kerja sama media lokal selama tahun 2024.
Namun, alih-alih menemukan suasana yang kurang ramah dan informatif, wartawan tersebut justru bertemu dengan seorang karyawan (yang hanya diidentifikasi sebagai MR) yang dilaporkan bersikap acuh tak acuh dan tidak kooperatif. Menurut wartawan tersebut, MR, yang berpakaian santai dengan kaus biru dan bekerja di depan komputer, menanggapi pertanyaan tersebut dengan nada merendahkan dan tidak memberikan jawaban yang konkret.
“Kami tidak datang sebagai Pengemis kerja sama ,” kata wartawan itu. “Kunjungan kami sebagai wartawan adalah tindakan yang wajar dan sah. Tindakan Bapak MR bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin akses informasi.”
Wartawan tersebut menyatakan kekecewaannya karena, meskipun Keminfo diposisikan sebagai pusat media lokal dan eksternal, pegawai tersebut gagal memberikan informasi yang jelas mengenai prasyarat kemitraan. Menurut wartawan tersebut, meskipun ditempatkan di Pusat Informasi Pemerintah, MR berulang kali menepis pertanyaan, dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui persyaratan tersebut dan bahwa semua keputusan ditentukan oleh pimpinan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Keminfo terhadap transparansi dan tanggung jawabnya dalam memfasilitasi hubungan yang konstruktif dengan pers. Departemen yang diharapkan menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan, tampaknya secara aktif menghalangi akses ke rincian penting mengenai kemitraan media.
Interaksi tersebut membuat komunitas media lokal khawatir tentang kemudahan, atau ketiadaan kemudahan, dalam mengakses informasi dari lembaga tersebut. Pengalaman jurnalis menunjukkan bahwa Keminfo, meskipun ditetapkan sebagai pusat informasi pemerintah, gagal memenuhi kewajiban mendasarnya untuk menyediakan informasi yang dapat diakses dan akurat terkait kolaborasi media. Insiden ini juga menyoroti perlunya kebijakan komunikasi yang lebih jelas dan pelatihan yang lebih komprehensif bagi anggota staf tentang hubungan masyarakat dan interaksi pers.

