LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP, 20 Januari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyikapi protes Ormas Grib Jaya terkait pembangunan jam tugu dan pagar di Rumah Sakit Batara Siang.
Sidang yang dihadiri oleh anggota Komisi I, Abd. Rauf, Komisi II, H.M Lutfi Hanafi, SE (Puang Tayang), dan Komisi III, Umar, serta perwakilan dari OPD, digelar untuk menanggapi keluhan Grib Jaya. HM Lutfi Hanafi, SE dari Komisi II, menyatakan DPRD dan OPD berupaya memberikan kejelasan atas masalah yang disuarakan dalam protes terkait alokasi anggaran untuk dua proyek pembangunan tersebut.
Dalam sidang tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut telah sesuai dengan prosedur dan dilaksanakan sesuai dengan persetujuan DPRD. Taufik, Kepala Dinas PU, menegaskan bahwa pembangunan pagar rumah sakit khususnya telah dilakukan dengan prosedur yang ditetapkan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari DPRD saat ini.
Taufik menjelaskan lebih lanjut bahwa semua inisiatif, termasuk pengadaan, melalui proses yang melibatkan persetujuan DPRD, berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip prioritas proyek di masing-masing OPD, sebagaimana dijelaskan Bapak Umar dalam rapat dengar pendapat.
Terkait pembangunan jam monumen, OPD menyatakan bahwa berbagai aspek telah dipertimbangkan dengan matang selama tahap perencanaan. Mereka menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang dilakukan oleh OPD di luar alokasi APBD yang ditetapkan akan dianggap sebagai pelanggaran. DPRD, sebagai wakil rakyat, harus diberitahu tentang semua proyek. OPD juga mencatat bahwa masalah yang diangkat oleh Grib Jaya tampaknya berasal dari kurangnya kejelasan mengenai pelaksanaan proyek.
RDP juga membahas pertanyaan terkait proses tender proyek dan alasan penundaan. Perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pejabat Pelaksana Proyek (PPK), dan Panitia Lelang memberikan klarifikasi atas hal-hal tersebut. Mereka menjelaskan bahwa proses telah diikuti dengan benar dan jawaban-jawaban ini seharusnya dapat membuktikannya.
H.M Lutfi Hanafi, SE mengakui kekhawatiran yang diutarakan oleh Grib Jaya, tetapi juga menekankan bahwa semua proyek tunduk pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia. Ia menyatakan bahwa jika audit mengungkapkan ketidaksesuaian, tindakan yang tepat, termasuk teguran, akan diambil. Ia juga mencatat pentingnya proses hukum dan fakta bahwa semua ini akan berada di bawah pengawasan ketat dari BPK.

