Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Juni 15, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Juni 14, 2026

Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”

Juni 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat
  • Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”
  • Sinergitas Tiga Pilar Kelurahan Talaka Sambut Tim Penilai Lomba Tiga Pilar Polres Pangkep dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
  • Kapolres Pangkep Hadiri Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri Tahap II di Polda Sulsel
  • Ciptakan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Patroli Dialogis dan Sambangi Hajatan Warga
  • Sambang Malam Bhabinkamtibmas Desa Padanglampe, Pererat Kemitraan dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
  • Sambang Dialogis di Bawasalo, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Tiga Pejabat KPU Pangkep Ancaman vonis Satu – empat Tahun Penjara: Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Rugikan Negara Rp 554 Juta
Berita

Tiga Pejabat KPU Pangkep Ancaman vonis Satu – empat Tahun Penjara: Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Rugikan Negara Rp 554 Juta

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHDesember 2, 2025Updated:Desember 3, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, Sulawesi Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 554 juta. Ketiga tersangka, yaitu Ketua KPU Pangkep Ichlas (I), Sekretaris KPU Agus Salim (AS), dan Komisioner Muarrif (M), langsung ditahan pada Senin (1/12).

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin malam. “Ada 7 orang saksi, 3 orang kita naikkan jadi tersangka. Ketiga tersangka yaitu saksi AS, saksi I dan saksi M,” ujar Jhon kepada wartawan.
Ketiga pejabat KPU tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pangkep. Mereka diduga kuat terlibat dalam persekongkolan atau kolusi dalam proses pengadaan sejumlah kegiatan yang didanai dari dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep tahun 2024.

Baca Juga:  Strategi Kapolsek Ma'rang: Polisi Hadir di Setiap Sudut

Modus operandi korupsi ini melibatkan peran masing masing tersangka. Menurut Kepala Kejari Pangkep, tersangka Agus Salim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Pangkep, bersama dengan Ketua KPU Ichlas dan Komisioner Muarrif, diduga melakukan kolusi dalam pengadaan e Processing pada tahun 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, Ichlas dan Muarrif, yang sejatinya tidak memiliki kewenangan dan dilarang untuk turut serta dalam proses pengadaan, secara aktif memilih dan menunjuk calon penyedia untuk beberapa kegiatan. Pilihan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Agus Salim melalui metode e Processing tanpa melalui tahapan persiapan atau dokumen spesifikasi teknis yang semestinya.

Baca Juga:  Kopassus Janji Berantas Premanisme, Termasuk yang Berkedok Ormas

“Tersangka I dan tersangka M yang tidak memiliki atau tidak mempunyai kewenangan dan dilarang untuk turut serta dalam proses pengadaan KPU Pangkep memilih dan menunjuk calon penyedia dalam beberapa kegiatan pengadaan. Tersangka AS menindaklanjuti pilihan tersangka I dan M,” tambah Jhon.

Dalam tahapan e Processing Katalog, proses negosiasi harga diduga hanya dilakukan untuk menyamarkan agar terlihat sesuai aturan. Padahal, harga yang seharusnya disusun oleh PPK tidak dilakukan, melainkan hanya menggunakan dokumen harga yang disiapkan oleh calon penyedia yang telah dipilih sebelumnya.

Selain itu, Jhon Illef Malamassam juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terbukti meminta fee sebesar 10% dari setiap kegiatan pengadaan kepada para penyedia. Kegiatan pengadaan yang dimaksud antara lain pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), launching Pilkada, debat 1 dan debat 2, serta Seminar Kids.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 554 juta.

Baca Juga:  KSAD Sebut Tindakan "Biadab" Jembatan Bailey Teupin Mane di Aceh Disabotase

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun (untuk Pasal 2) dan minimal 1 tahun (untuk Pasal 3). Kejari Pangkep berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung

Juni 15, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Juni 14, 2026

Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”

Juni 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

By Muhammad Taslim.SHJuni 15, 2026

Patroli Pasar Tradisional, Kanit Provost Polsek Ma’rang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang dan Pengunjung Ma’rang,…

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Juni 14, 2026

Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”

Juni 12, 2026

Sinergitas Tiga Pilar Kelurahan Talaka Sambut Tim Penilai Lomba Tiga Pilar Polres Pangkep dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Juni 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Juni 15, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Takziah Warga Binaan, Wujud Nyata Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Juni 14, 2026

Lewat Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Minasate’ne Imbau Kepatuhan Lalu Lintas di Pasar Tanete”

Juni 12, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.