MAKASSAR, Lintas-Khatulistiwa.com – Polda Sulawesi Selatan akhirnya buka suara terkait meninggalnya seorang residivis narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R setelah ditangkap kembali oleh petugas.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah tahanan perkara narkotika. Salah satu tahanan berinisial R diketahui sempat melarikan diri dari ruang titipan tahanan dan kemudian berhasil diamankan kembali.
Kronologi lengkap penangkapan kemudian dipaparkan Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso.
Menurut Sugeng, R melarikan diri pada 13 September 2026. Dari hasil pengembangan jaringan narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga masih satu jaringan dengan R, beserta barang bukti narkotika kurang lebih 150 gram.
Hasil profiling dan pendalaman penyidik mengungkap R merupakan residivis kasus narkoba. R pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Setelah bebas, R kembali terlibat narkoba hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Bantaeng pada 27 Juni 2026.
Setelah melakukan pelacakan intensif, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan R dan mengamankannya di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.
Saat proses penangkapan, R disebut melakukan perlawanan. Ia menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil melontarkan ancaman.
Petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun R tetap melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” tegas Sugeng.
Setelah berhasil dilumpuhkan, R langsung dilarikan ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal. Kondisinya kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar sekitar pukul 17.00 WITA untuk penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Namun pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan kondisi R memburuk dengan gejala kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara segera melakukan tindakan medis. Namun pada pukul 07.03 WITA, tim medis menyatakan R meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok Gudang Garam, satu buah pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan uang RM2.
Polda Sulsel menegaskan seluruh rangkaian penangkapan telah sesuai prosedur. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Bidang Propam.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Polda Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari proses pengejaran, penangkapan, hingga penanganan medis.
Laporan: Tim LK Sulsel
Editor: Redaksi http://Lintas-Khatulistiwa.com

