Lintas-Khatulistiwa.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga petinggi mantan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi program strategis pemerintah yang memiliki alokasi anggaran fantastis, yakni Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sangat sistematis, salah satunya dengan mengafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Manipulasi Portal Mitra BGN
Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan di tiap sekolah penerima. Namun, para tersangka justru menunjuk yayasan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Yayasan yayasan ilegal tersebut diketahui terafiliasi langsung dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Akibat tindakan ini, yayasan yayasan tersebut mampu meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Mark Up Nilai Proyek Fantastis
Tak hanya sekadar memonopoli mitra, Dadan Cs juga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka sengaja memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Hasilnya, terjadi mark up harga yang sangat signifikan. Berikut adalah daftar pengadaan barang yang dikorupsi oleh Dadan Cs:
Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun yang diduga sarat mark up.
Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
Tablet: Pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi.
Televisi: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan harga yang dimanipulasi.
Tindakan Tegas Presiden Prabowo
Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung total kerugian negara dari praktik lancung tersebut. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Respon cepat diberikan Presiden Prabowo Subianto atas terbongkarnya kasus ini. Pada Selasa (2/6), Presiden secara resmi mencopot jabatan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang untuk memimpin BGN selaku Kepala Badan, didampingi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru, guna memastikan program MBG tetap berjalan bersih dan tepat sasaran.

