Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 19, 2026

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli
  • Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit
  • Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Putra Pangkep Pulang Mengabdi, M. Tahang Resmi Dilantik Jadi Kepala BBPAP Takalar, Harapan Baru untuk Petambak di Tengah Kemarau
  • Indahnya Toleransi di Pangkep: Wakapolsek Ma’rang Gelar Minggu Kasih di Gereja GKSS Padang Lampe
  • Panglima Kostrad Resmi Berganti, Letjen Iwan Setiawan Tekankan Soliditas dan Kesiapan Operasional
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jam Rawan, Personel Polsek Ma’rang Sambangi Warga
  • Wujudkan Program Kapolri Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Ps. Kanit Patroli Polsek Ma’rang Jadi Sahabat dan Pelindung Anak Sekolah
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Mediasi Gagal, Ahli Waris Akan Tutup Lokasi Tambang Perusahaan
Berita

Sidang Mediasi Gagal, Ahli Waris Akan Tutup Lokasi Tambang Perusahaan

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMei 21, 2024Updated:Mei 21, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas Khatulistiwa com.    Lasusua, Perkara sengketa lahan antara pemilik lahan, ahli waris Opu To Tenri Oddang dengan Perusahaan tambang, PT Patrindo Jaya Makmur dan PT Celebessi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lasusua.

Perkara dengan registrasi nomor : 1/Pdt G/2024/PN.Lss, kembali alami jalan buntu setelah mediasi gagal.
Andi Patiaras, perwakilan ahli waris, menuturkan akan melakukan penutupan lokasi tambang yang juga obyek sengketa.

“Kami akan tutup lokasi, sesuai dengan isi resume mediasi di poin 4,” katanya.
“Kami sudah cukup sabar beberapa tahun tanah kami diolah tanpa ada kompensasi, padahal itu peninggalan Opu nenek kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Bogor Tegaskan: Tak Ada Penjara Bagi Warga yang Melawan Begal dan Premanisme

“Pada sidang mediasi dihadiri Tomas, Direktur utama dan legal dari PT Patrindo Jaya Makmur Tergugat 1 hanya via zoom dan PT Celebessi Mulia Utama Tergugat 2 tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
Perwakilan ahli waris, Andi Patiaras yang didampingi penasehat hukum Irsyad Djafar,S.H.,

Irsyad Djafar, S.H. kuasa hukum Andi Patiaras, menuturkan bahwa gugatan tersebut diajukan kembali yang dulunya telah diputuskan gugatan tidak diterima.

“Kami ajukan kembali gugatan atas perusahaan yang menguasai tanah ahli waris Opu To Tenri Oddang secara melawan hukum, sebelumnya gugatan kami di NO,” ujarnya.
Putusan atas gugatan ahli waris Andi Patiaras, diputuskan niet ontvankelijke verklaard atau biasa disebut NO atau tidak diterima, dikarenakan batas batas gugatan tidak jelas, sehingga harus diulang kembali.

Baca Juga:  Waka Polsek Ma'rang Pimpin Apel Gabungan Tingkat Kecamatan, Perkuat Sinergitas Pemerintah dan Polri

“Gugatan kami di NO, menurut majelis hakim, tidak jelas batasnya, padahal pada saat pemeriksaan setempat yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat juga panitera pengganti serta dua majelis hakim, telah sepakat batas obyek sengketa, namun diputusan berbeda,” terang Irsyad.

“Mengapa bisa demikian di NO, apakah sudah ketentuan gugatan harus diulang. Advokat Irsyad Djafar, S.H. hanyalah menerangkan bahwa gugatan tidak diterima bukan ditolak yang artinya dapat digugat ulang meski syarat formil sudah terpenuhi, berbeda dengan jikalau gugatan ditolak. Namun semua kembali ke majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan.

Baca Juga:  Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Segeri Gelar Patroli Malam

“Silahkan tanya ke pengadilan, apa yang menjadi dasar sehingga gugatan kami di NO. Meski kita tahu, dalam putusan ada pertimbangan hakim,” ucapnya.21/5/24.

Pewarta: Iwan86

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 19, 2026

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

By Muhammad Taslim.SHOktober 19, 2026

Ma’rang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kanit Reskrim Polsek Ma’rang, Aipda…

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026

Putra Pangkep Pulang Mengabdi, M. Tahang Resmi Dilantik Jadi Kepala BBPAP Takalar, Harapan Baru untuk Petambak di Tengah Kemarau

Oktober 18, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Ma’rang Bersama Anggota Piket Laksanakan Patroli

Oktober 19, 2026

Ketua Harian Laskar Merah Putih Pangkep Soroti Putusan MK Soal Prajurit Diadili di Peradilan Umum: Kembalikan Juga Hak Politik Prajurit

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager dan Pasar Murah Hari Jadi ke-357 Sulsel, Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 18, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.