Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

Oktober 15, 2026

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran
  • Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos
  • PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga
  • MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT
  • WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape
  • PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya.
Berita

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya.

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJanuari 21, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-Khatulistiwa.com | Jakarta, (21/1), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta merta dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif.

Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mendesak kejelasan atas Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para pemohon menilai pasal tersebut beserta penjelasannya memiliki potensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan hukumnya menyatakan, perlindungan hukum bagi wartawan sangat krusial mengingat posisi mereka yang kerap rentan saat menjalankan tugas. Terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan, seperti kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

Baca Juga:  Polri Apresiasi Dukungan Publik, Komitmen Transformasi Demi Pelayanan Prima di Bawah Kendali Presiden

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Hakim Guntur.

MK menilai, penggunaan perangkat hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi pers. Situasi ini dapat terjadi ketika proses hukum tidak lagi berfokus pada penegakan keadilan, namun justru dimanfaatkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut. Wartawan memiliki tugas mulia untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan komitmen teguh pada kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Laksanakan Kegiatan Patroli Dialogis diwilayah Binaan

Namun demikian, MK juga memberikan catatan penting. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah sesuatu yang absolut. Perlindungan ini hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan senantiasa taat pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam konteks ini, negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang dapat menghambat jalannya kebebasan pers.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,”

Lebih jauh lagi, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai bagian integral dari kebebasan pers yang merupakan perwujudan hak asasi manusia dan fondasi krusial bagi kesehatan demokrasi. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya ditujukan untuk melindungi individu wartawan semata, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik yang lebih luas.

Kepentingan publik itu sendiri adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang, yang merupakan pilar utama masyarakat informasi yang demokratis.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

Oktober 15, 2026

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

By Muhammad Taslim.SHOktober 15, 2026

Ma’rang, — Pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Kapolsek Ma’rang bersama anggota melaksanakan kegiatan kepedulian…

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Ma’rang Bersama Anggota Hadirkan Kepedulian Polri terhadap Pengangguran

Oktober 15, 2026

Wakapolsek Ma’rang dan Tim Inafis Polres Pangkep Olah TKP, Pria 80 Tahun Tewas Terbakar di Kebun Saat Bakar Sampah untuk Pupuk Kompos

Oktober 15, 2026

PRIA 80 TAHUN TEWAS TERBAKAR DI KEBUN PANGKEP, DIDUGA LEMAS HIRUP ASAP SAAT BAKAR SAMPAH UNTUK PUPUK KOMPOS

Oktober 15, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.