PANGKEP – Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) akan segera memiliki wadah resmi bagi para pelaku usaha pertambangan rakyat. Hal ini menyusul pemberian mandat penuh kepada Moh. Suhud H, SE. untuk membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) di wilayah tersebut.
Ketua Umum AMPETRA Pusat, H. G. Sattar atau yang akrab disapa Bang Yusran, mengonfirmasi bahwa penunjukan Moh. Suhud H, SE. telah resmi dilakukan. Pihaknya menargetkan proses penyusunan kepengurusan rampung pada September 2026, sehingga agenda pengukuhan dapat dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.
“Kami sudah berikan mandat kepada Moh. Suhud H, SE. untuk menyusun kepengurusan di Kabupaten Pangkep. Insya Allah jika selesai di bulan September, rencananya akan dikukuhkan pada bulan Oktober mendatang,” ungkap Yusran kepada awak media.
Moh. Suhud H, SE., putra asli Pangkep yang kini berkiprah di Jakarta, dinilai sebagai sosok yang tepat untuk menakhodai organisasi ini. Kehadiran AMPETRA di Pangkep dianggap sangat strategis mengingat daerah ini dikenal sebagai salah satu lumbung tambang terbesar di Sulawesi Selatan.
Menurut Yusran, keberadaan AMPETRA menjadi krusial untuk memberikan perlindungan serta payung hukum bagi para penambang tradisional yang selama ini kerap terbentur berbagai regulasi.
“AMPETRA lahir dari kesadaran kolektif penambang tradisional untuk bersatu dan memperjuangkan hak mereka secara sah dan konstitusional,” tegas Yusran.
Selama ini, penambang tradisional di berbagai daerah sering menghadapi persoalan mendasar, seperti ketidakpastian hukum, tumpang tindih regulasi, hingga lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menanggapi hal tersebut, AMPETRA berkomitmen untuk hadir memberikan solusi nyata melalui beberapa fungsi utama:
Pendampingan Perizinan: Membantu penambang rakyat menempuh jalur legal agar kegiatan usaha terlindungi hukum.
Edukasi Hukum: Memberikan pemahaman regulasi agar penambang terhindar dari konflik hukum.
Penguatan Koperasi: Mendorong solidaritas ekonomi antar penambang.
Teknologi Ramah Lingkungan: Mendorong penerapan metode pertambangan yang tidak merusak ekosistem.
Dengan terbentuknya DPD AMPETRA Pangkep nantinya, diharapkan para penambang tradisional memiliki wadah resmi untuk menyuarakan aspirasi. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong kontribusi positif bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pangkep.

