Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga
  • MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT
  • WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape
  • PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
  • Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas
  • Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » PRESS RELEASE POLRES PANGKEP UNGKAP ILEGAL FISING DENGAN 4 ORANG PELAKU
Berita

PRESS RELEASE POLRES PANGKEP UNGKAP ILEGAL FISING DENGAN 4 ORANG PELAKU

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMei 21, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas Khatulistiwa.com PANGKEP-Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

“Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar Press Release di Aula  Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (20/05/24).

“Kasi Humas mengatakan, bahwa jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia dan menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:  Kepala Kelurahan Ma'rang, Andi Rita Welly, Hadiri Dialog Kinerja ASN dan PPPK Se Kecamatan Ma'rang

“Untuk Pasal yang dikenakan dari 2 (dua) pelaku tersebut yakni Pasal 84 ayat (1) Subsider pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan lingkungannya” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar 200 juta rupiah).

Baca Juga:  Terbatasnya Akses Armada, Polsek Segeri dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Secara Manual

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan dari pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Hela kembar berpapan (Renreng), yakni Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sukses Redam Perselisihan Warga

#pressrelease

@divisihumaspolri @polda_sulsel @kapolres_pangkep @infokejadian_pangkep @pangkep.info

Pimpinan Redaksi: Taslim
Pewarta : Iwan86

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

By Muhammad Taslim.SHOktober 15, 2026

PANGKEP – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ps. Kanit SPKT Polsek Ma’rang Pimpin Patroli Malam di Pemukiman Warga

Oktober 15, 2026

MENDAGRI BERHENTIKAN HUSNIAH TALENRANG DARI JABATAN BUPATI GOWA, DARMAWANGSYAH MUIN DITUNJUK SEBAGAI PLT

Oktober 15, 2026

WASPADA! Sabu Cair Selundup Lewat Vape, Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik atau Vape

Oktober 15, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.