LINTAS-KHATULISTIWA COM. PANGKEP, 14/11/2025 – Jajaran Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil meringkus seorang residivis yang diduga kuat menjadi otak di balik serangkaian aksi pencurian tersebut, menyita 20 jenis barang mewah senilai estimasi Rp 60 juta rupiah.
Pengungkapan ini disampaikan dalam sebuah Press Comference yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, bersama Kasat Reskrim Iptu Muh. Saleh, SH, di Mapolres Pangkep. Mereka membeberkan secara rinci modus operandi pelaku serta identitas tersangka yang ternyata merupakan seorang kambuhan.
Kronologi Aksi Pencurian yang Terencana
Kasus ini bermula pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 WITA, saat korban meninggalkan rumahnya yang beralamat di Tala, Kael.Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dalam keadaan terkunci untuk menuju tempat kerjanya di SMA 2 Bungoro.
Pada saat bersamaan, pelaku, Nur Alam bin Almarhum Haji Dami (28), yang berprofesi swasta dan beralamat di Jalan Barukang Utara, Lorong 7, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, melintas di depan rumah korban. Melihat korban meninggalkan rumah, pelaku lantas singgah di masjid terdekat untuk mengamati situasi.
Setelah merasa aman, pelaku kembali ke mobil rental yang dikendarainya, lalu berpura-pura kepada istrinya, RP (20), yang turut bersamanya, bahwa ia hendak singgah ke rumah temannya untuk meminjam uang. Sesampainya di depan rumah korban, pelaku memeriksa pagar depan yang ternyata tergembok.
Tak kehabisan akal, pelaku memberitahu istrinya tentang pagar yang tergembok dan mengajak untuk melawati pagar belakang. Pelaku kemudian mengemudikan mobilnya ke belakang rumah korban. Di lokasi tersebut, pelaku turun dari mobil dan kembali mengamati situasi. Ia menemukan sebatang linggis di sekitar pagar belakang. Dengan linggis tersebut, pelaku memanjat pagar belakang rumah korban menggunakan mobilnya sebagai tumpuan.
Setelah berhasil masuk ke pekarangan belakang, pelaku merusak jendela belakang rumah korban menggunakan batu, lalu mencongkel teralis pengaman jendela dengan linggis. Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengumpulkan barang-barang berharga. Ia sempat melihat CCTV dan segera mengubah arah sorotan kamera untuk menghilangkan jejak.
Barang Mewah Jadi Sasaran
Dari dalam rumah kosong tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, antara lain satu buah kamera merek Canon, dua buah jam tangan mewah senilai jutaan rupiah, dua buah laptop merek Apple yang ditaksir puluhan juta rupiah, serta beberapa perhiasan lainnya. Total 20 jenis barang mewah berhasil dikumpulkan pelaku.
Aksi Kejar-kejaran dan Pelarian siang hari
Saat pelaku hendak kembali ke mobil dengan membawa hasil curian, ia mendengar suara saksi bernama Alhamdu (53) sedang bercakap-cakap dengan istrinya. Pelaku pun bergegas memanjat pagar, namun aksinya terlihat oleh saksi Alhamdulillah. Saksi segera berlari menuju samping rumah korban untuk meminta pertolongan.
Melihat kesempatan, pelaku segera masuk ke dalam mobilnya dan menyalakan mesin. Saksi Alhamdu yang sigap berlari ke arah pelaku dan mencoba menarik tas selempang yang dikenakan pelaku. Namun, karena mobil yang dikendarai pelaku terus bergerak mundur hingga ke jalan raya poros, saksi Alhamdu terpaksa melepaskan pegangannya. Pelaku pun berhasil kabur melarikan diri dari tempat kejadian.
- Residivis Kambuhan Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Kasat Reskrim Iptu Muh. Saleh, SH, menjelaskan bahwa pelaku, Nur Alam, adalah seorang residivis dan pernah ditahan dengan kasus yang sama sebelum menikah dengan istrinya. Nur Alam juga mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak tiga kali di Kabupaten Pangkep; pertama di Kecamatan Mandalle, dan dua kali di Kecamatan Ma’rang.
“Modus operandinya selalu sama, yaitu menyasar rumah kosong dan menggunakan mobil rental untuk melakukan tindak kejahatan. Mobil rental yang digunakan pelaku saat beraksi juga telah kami sita sebagai barang bukti,” terang Iptu Muh. Saleh.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita 20 jenis barang berharga hasil curian yang diperkirakan bernilai total sekitar Rp 60 juta rupiah. Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) Ke-(5) KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain sang pelaku, pihak kepolisian juga mencatat beberapa saksi terkait kasus ini, meliputi Alhamdulillah (53 tahun), Hari (59 tahun), serta istri pelaku berinisial RP (20 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang keberadaannya bersama pelaku saat kejadian menjadikannya saksi kunci.
Kapolres Pangkep AKP. Muhammad Husni Ramli.S.I.K. M.H. M.Tr.opslah melalui Kasi Humas AKP.Imran.SH. mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah, terutama saat bepergian, agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa.

